JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Kementerian Perindustrian tidak hanya mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Andri meminta agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengawasi perusahaan-perusahaan itu. Bahkan, menurut Andri, Kemenperin seharusnya juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat kerja.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kemenperin Beri Izin 900 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB
"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI. Kan dia yang memberikan izin, dia harus punya tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi begitu," kata Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
Dinas Tenaga Kerja telah meminta untuk diikutsertakan dalam mengawasi perusahaan yang memang diberikan izin beroperasi.
Menurut Andri, hingga saat ini pemberian izin operasinal kepada perusahaan yang tidak dikecualikan tidak melibatkan Pemprov DKI Jakarta.
"Enggak ada. Informasi dari Dinas Perindustrian (DKI), tidak dilibatkan. Mereka juga tidak melakukan survei karena pemberian IOMKI itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online," ucapnya.
Andri khawatir pemberian izin oleh Kemenperin tidak ketat sehingga banyak perusahaan yang bisa beroperasi padahal seharusnya dilarang saat pandemi Covid-19.
"Itulah yang kami sayangkan, sehingga banyak perusahaan yang sebenarnya penting, tetapi dengan situasi saat ini tidak dibutuhkan. Misalnya, siapa sih yang sekarang beli sepatu, beli baju, beli barang elektronik, beli alat musik," tambah dia.
Andri mengungkapkan bahwa Kemenperin terus mengeluarkan IOMKI kepada perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB.
Bahkan saat ini ada 900 perusahaan yang masih beroperasi dengan mendapatkan izin dari Kemenperin. Padahal seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tak beroperasi karena dilarang demi menekan penyebaram Covid-19.
"Makanya kami melakukan pengawasan itu kepada perusahaan besar, sehingga memberikan kesan atau pesan untuk perusahaan-perusahaan lain, perusahaan besar saja ditertibin apalagi yang kecil. Kami enggak bisa jangkau semuanya, tahu enggak jumlah IOMKI yang dikeluarkan? Hampir 900," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu:
1. Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi).
2. Sektor pangan (yang berkaitan dengan makanan dan minuman).
3. Sektor energi (terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin).
4. Sektor komunikasi (jasa komunikasi maupun media komunikasi).
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
6. Sektor logistik (yang terkait dengan distribusi barang).
7. Sektor perhotelan.
8. Sektor konstruksi.
9. Sektor industri strategis.
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Sektor kebutuhan sehari-hari (seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.