4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
7. Sektor perhotelan.
8. Sektor konstruksi.
9. Sektor industri strategis.
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.