BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, sebanyak 5000 dari 5.300 karyawan PT DI di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, telah diliburkan.
Menurut Suhup, langkah tersebut dilakukan perusahaan setelah ada salah satu karyawan perusahaan itu meninggal dengan status positif Covid-19.
“Ada satu kan (yang positif) waktu itu, ketua serikat pekerjanya dan dia bukan hanya positif, tapi meninggal. Akibatnya mereka sadar langsung menutup dirinya (operasional), total karyawan dari 5.300 ada 5.000 yang dirumahkan,” ujar Suhup saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kemenperin Beri Izin 900 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB
Suhup mengatakan, sisa barang pesanan yang dibuat oleh perusahaan manufaktur komponen otomotif ini dikerjakan oleh 300 karyawan sisanya.
“Jadi sisanya 300 karyawan lainnya masih bekerja di perusahaan mengerjakan pesanan yang urgen,” kata dia.
Baca juga: Sopir Ojol Meninggal Saat Antre Makanan di Tanjung Duren, Polisi: Korban Sakit Jantung
Ia menyampaikan karyawan yang dirumahkan itu mendapatkan gaji penuh dari perusahaan.
“Upahnya penuh bagi yang dirumahkan,” ucap Suhup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.