JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak mati satu dari empat perampok minimarket di Depok, Jawa Barat yang membawa kabur uang tunai dari brankas minimarket itu senilai Rp 30 juta. Tiga tersangka lain juga telah ditangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020), mengatakan tiga tersangka lainnya telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Nana menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Bulak Timur, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada 15 April 2020 malam. Empat tersangka yang terlibat yakni AB, IB, A, dan T.
Baca juga: Waspadai Perampokan, Polisi Imbau Pengelola Operasikan Minimarket Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB
Awalnya, tiga tersangka mendatangi minimarket sekitar pukul 22.00 WIB dengan modus berpura-pura menarik uang tunai di mesin ATM. Kala itu, tiga karyawan minimarket tengah menghitung uang hasil penjualan.
"Setelah mempelajari situasi bahwa hanya ada 3 orang (karyawan minimarket), mereka langsung menyekap," kata Nana.
Karyawan minimarket itu dibekap dan diancam dengan celurit.
"Mereka menaruh celurit di leher, jadi satu-satu tersangka memegang satu karyawan," ungkap Nana.
Para perampok meminta karyawan minimarket mengantar mereka ke gudang tempat brankas uang.
Tak punya pilihan, ketiga karyawan itu mengantar para perampok ke tempat brangkas. Perampok selanjutnya memindahkan uang Rp 30 juta dari brankas ke tas perampok.
Perampok kabur setelah memasukkan tiga karyawan minimarket ke kamar mandi. Mereka diancaman akan dibacok jika keluar dari kamar mandi.
Baca juga: 5 Perampok Minimarket di Wilayah Jakarta dan Tangerang Ditangkap, Satu di Antaranya Ditembak Mati
“Korban dalam keadaan tidak berdaya ya, kalau mereka melawan pun juga karena ketiganya membawa celurit. Sehingga, yang bersangkutan menuruti dan masuk ke kamar mandi dan setelah dimasukkan kemudian mereka (perampok) melarikan diri," ungkap Nana.
Menurut Nana, polisi menembak mati salah satu tersangka karena berusaha melawan polisi menggunakan celurit saat hendak ditangkap.
Tiga tersangka lainnya yang masih hidup kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.