Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2020, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak mati satu dari empat perampok minimarket di Depok, Jawa Barat yang membawa kabur uang tunai dari brankas minimarket itu senilai Rp 30 juta. Tiga tersangka lain juga telah ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020), mengatakan tiga tersangka lainnya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Nana menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Bulak Timur, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada 15 April 2020 malam. Empat tersangka yang terlibat yakni AB, IB, A, dan T.

Baca juga: Waspadai Perampokan, Polisi Imbau Pengelola Operasikan Minimarket Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

Awalnya, tiga tersangka mendatangi minimarket sekitar pukul 22.00 WIB dengan modus berpura-pura menarik uang tunai di mesin ATM. Kala itu, tiga karyawan minimarket tengah menghitung uang hasil penjualan.

"Setelah mempelajari situasi bahwa hanya ada 3 orang (karyawan minimarket), mereka langsung menyekap," kata Nana.

Karyawan minimarket itu dibekap dan diancam dengan celurit.

"Mereka menaruh celurit di leher, jadi satu-satu tersangka memegang satu karyawan," ungkap Nana.

Para perampok meminta karyawan minimarket mengantar mereka ke gudang tempat brankas uang.

Tak punya pilihan, ketiga karyawan itu mengantar para perampok ke tempat brangkas. Perampok selanjutnya memindahkan uang Rp 30 juta dari brankas ke tas perampok.

Perampok kabur setelah memasukkan tiga karyawan minimarket ke kamar mandi. Mereka diancaman akan dibacok jika keluar dari kamar mandi.

Baca juga: 5 Perampok Minimarket di Wilayah Jakarta dan Tangerang Ditangkap, Satu di Antaranya Ditembak Mati

“Korban dalam keadaan tidak berdaya ya, kalau mereka melawan pun juga karena ketiganya membawa celurit. Sehingga, yang bersangkutan menuruti dan masuk ke kamar mandi dan setelah dimasukkan kemudian mereka (perampok) melarikan diri," ungkap Nana.

Menurut Nana, polisi menembak mati salah satu tersangka karena berusaha melawan polisi menggunakan celurit saat hendak ditangkap.

Tiga tersangka lainnya yang masih hidup kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kehabisan Bus dari Pelabuhan Muara Angke, Naik Becak Motor Saja

Kehabisan Bus dari Pelabuhan Muara Angke, Naik Becak Motor Saja

Megapolitan
Gagal Nonton Video Mapping, Wisatawan Soraki Pengelola Monas

Gagal Nonton Video Mapping, Wisatawan Soraki Pengelola Monas

Megapolitan
Puluhan Relawan Deklarasi Dukung Kaesang Wali Kota Depok, Ternyata Isinya Kader dan Simpatisan PSI

Puluhan Relawan Deklarasi Dukung Kaesang Wali Kota Depok, Ternyata Isinya Kader dan Simpatisan PSI

Megapolitan
Kerennya Atraksi Air Mancur di Monas, Wisatawan Kagum dan Tepuk Tangan Meriah

Kerennya Atraksi Air Mancur di Monas, Wisatawan Kagum dan Tepuk Tangan Meriah

Megapolitan
Naik KRL Sambung TransJakarta ke Pelabuhan Muara Angke, Rp 6.500 Saja

Naik KRL Sambung TransJakarta ke Pelabuhan Muara Angke, Rp 6.500 Saja

Megapolitan
Gibran Sebut Baliho Kaesang Cara Jadul, PSI: Ya Enggak Apa-Apa...

Gibran Sebut Baliho Kaesang Cara Jadul, PSI: Ya Enggak Apa-Apa...

Megapolitan
PSI Dukung dan Pasang Baliho Kaesang untuk Jadi Wali Kota Depok, Pengamat: Bisa Jadi 'Cek Ombak'

PSI Dukung dan Pasang Baliho Kaesang untuk Jadi Wali Kota Depok, Pengamat: Bisa Jadi "Cek Ombak"

Megapolitan
Semakin Malam, Wisatawan Makin Ramai Padati Monas

Semakin Malam, Wisatawan Makin Ramai Padati Monas

Megapolitan
PSI Sudah Komunikasi dengan Kaesang soal Dukungan di Pilkada Depok

PSI Sudah Komunikasi dengan Kaesang soal Dukungan di Pilkada Depok

Megapolitan
130.000 Wisatawan Diprediksi Kunjungi Saat 'Long Weekend' 1-4 Juni

130.000 Wisatawan Diprediksi Kunjungi Saat "Long Weekend" 1-4 Juni

Megapolitan
Ancol Tetap Buka Saat Balap Formula E 2023 3-4 Juni

Ancol Tetap Buka Saat Balap Formula E 2023 3-4 Juni

Megapolitan
Video Mapping di Tugu Monas Tampilkan Gambar Bernuansa Pancasila dan Hari Raya Waisak

Video Mapping di Tugu Monas Tampilkan Gambar Bernuansa Pancasila dan Hari Raya Waisak

Megapolitan
Kaesang Didukung Maju Jadi Wali Kota Depok, Hidayat Nur Wahid: Wajarnya Beliau di Solo

Kaesang Didukung Maju Jadi Wali Kota Depok, Hidayat Nur Wahid: Wajarnya Beliau di Solo

Megapolitan
PSI: PKS Agak Ketar-Ketir Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

PSI: PKS Agak Ketar-Ketir Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Formula E 2023, Penonton Harus Gunakan Bus Shuttle Menuju Sirkuit Ancol

Formula E 2023, Penonton Harus Gunakan Bus Shuttle Menuju Sirkuit Ancol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com