DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk 28 hari sekaligus.
Sebagai informasi, PSBB periode pertama diterapkan sejak Rabu (15/4/2020), dan akan berakhir besok, Selasa (28/4/2020).
Idris mengatakan, PSBB akan diperpanjang karena peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi selama dua pekan pertama penerapan PSBB, yang menunjukkan bahwa penerapannya belum efektif.
“Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat adalah memperpanjang masa PSBB selama 28 hari, mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020,” ujar Idris melalui keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Depok hingga 27 April: Tambah 5 Kasus Positif, 2 Suspect Meninggal
Dalam usulan kepada Ridwan Kamil, ia juga meeminta agar Gubernur menerbitkan dasar hukum yang dapat dijadikan acuan bagi penerapan sanksi untuk pelanggar ketentuan PSBB di Depok.
Sebab, menurut dia, selama ini PSBB sulit ditegakkan secara efektif karena para aparat daerah tak punya dasar hukum buat menghukum para pelanggar ketentuan PSBB.
Di samping itu, sebagai bekal penerapan PSBB periode kedua ini, Idris juga meminta Ridwan Kamil agar menambah kuota kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan sosial.
"Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat juga meliputi permohonan penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat saat ini baru 10.423 KPM,” kata dia.
Baca juga: Wali Kota: Tinggal 8 Kelurahan di Depok yang Belum Terdapat Kasus Positif Covid-19
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Depok belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan.
Data terbaru per Senin, total sudah 255 pasien positif Covid-19 di Depok. Sebanyak 29 di antaranya dinyatakan sembuh, lalu 18 lainnya meninggal dunia.
Angka kematian itu belum menghitung jumlah 50 pasien dalam pengawasan (PDP)/suspect Covid-19 yang tutup usia dalam keadaan belum terkonfirmasi positif/negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI, sejak 18 Maret 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.