TANGERANG, KOMPAS.com - Pengelola parkir Bandara Soekarno-Hatta mengingatkan ada masa kadaluwarsa parkir inap Bandara Soekarno-Hatta.
GM Bandara Soekarno-Hatta dan Area 1 PT Angkasa Pura Solusi, Toyib Fanani mengatakan, parkir dianggap kadaluwarsa apabila sudah memasuki bulan ke-8 periode parkir.
"Memang secara prosedur kalau mobil sudah di atas 8 bulan kita anggap kadaluwarsa," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (27/4/2020).
Setelah 8 bulan, kata Toyib, kendaraan yang tak kunjung diambil dari area parkir akan dititipkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilacak kepemilikan mobilnya.
Baca juga: Kendaraan Ditinggal Pemiliknya di Area Parkir Bandara Soetta, Pengelola Sebut Itu Sering Terjadi
Namun masa kadaluwarsa tersebut bisa maju jika biaya parkirnya sudah melebihi harga dari kendaraan yang terparkir.
"Kadang juga kalau secara logika parkir ditaksir lebih dari harga mobilnya," tutur dia.
Untuk menghindari kejadian seperti ini, Toyib mengatakan pihaknya sudah meminta data kontak untuk setiap pemilik kendaraan.
Namun ada beberapa pemilik justru memberikan nomor kontak yang tak bisa dihubungi dan sengaja meninggalkan kendaraannya.
Dia berharap pemilik kendaraan bisa mengurus dan mengambil kendaraan mereka yang terparkir lebih dari setahun atau lebih dari masa kadaluwarsa.
Baca juga: Ini Status Kepemilikan 7 Mobil yang Parkir Setahun Lebih di Bandara hingga Kena Biaya Rp 893 Juta
"Silakan mengurus dan mengambil mobilnya dengan membawa surat-surat dan bukti kepemilikan lengkap, kami akan melayani dengan sebaik-baiknya," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan