DEPOK, KOMPAS.com – Penerapan sanksi menjadi salah satu poin utama yang diminta Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam usulan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayahnya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Idris menilai, penerapan PSBB pada periode pertama belum efektif karena tidak ada ketentuan sanksi kepada para pelanggar.
Akibatnya, kasus Covid-19 belum kunjung reda dan justru semakin meningkat jelang berakhirnya dua pekan pertama PSBB di Depok.
"Itu yang akan kami konsultasikan ke Gubernur, dari evaluasi kami, bahwa selama ini yang menjadi kendala kami adalah penerapan sanksi (selama PSBB)," ujar Idris ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/4/2020).
Baca juga: Wali Kota Depok Usul PSBB Diperpanjang 28 Hari
Akibatnya, warga berinisiatif untuk menekan kerumunan di sekitar lingkungan mereka. Padahal inisiatif yang dilakukan tidak selalu baik.
“Kemarin, misalnya, ada semacam dalam tanda kutip nakut-nakutin, ‘Bapak kalau begini, besok keluar, akan begini-begini-begini’. Informasi yang saya dengar, orang tersebut malah ditegur oleh atasannya,” jelas Idris.
“Di wilayah lain, misalnya, ada yang ditakutin dengan pecut, ditegur, padahal belum dipecut betulan karena baru sedikit nakut-nakutin,” imbuh dia.
Idris beranggapan, hal itu disebabkan tidak adanya ketentuan untuk penerapan sanksi. Pemerintah di daerah tidak diberikan tata laksana penerapan PSBB yang jelas oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Wali Kota Depok Sebut 3 Sebab Kasus Covid-19 Tak Kunjung Reda
“Ini masalah. Makanya kami minta (ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil) dasar hukum untuk pemberian sanksi. Sanksi apa yang pas untuk mereka (pelanggar ketentuan PSBB),” ungkap Idris.
“Misalnya kita diberikan kewenangan mengenakan sanksi untuk memberhentikan perusahaan yang nakal (tetap beroperasi) dan perusahaan itu tidak ada kaitannya dengan Covid-19," tambah dia.
Kasus Covid-19 di Depok belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan.
Data terbaru hingga Senin, total ada 255 pasien positif Covid-19 di Depok. Sebanyak 29 di antaranya dinyatakan sembuh, dan 18 lainnya meninggal dunia.
Angka kematian itu belum menghitung jumlah 50 pasien dalam pengawasan (PDP)/suspect Covid-19 yang tutup usia dalam keadaan belum terkonfirmasi positif/negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI, sejak 18 Maret 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.