Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Usulkan Perpanjang PSBB hingga 7 Mei 2020

Kompas.com - 27/04/2020, 18:52 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen mengusulkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga 7 Mei 2020.

Namun, kata Pepen, kepastian rentan waktu PSBB akan mengikuti keputusan gubernur.

Adapun PSBB di Kota Bekasi telah diterapkan mulai dari 15 April 2020 hingga 28 April 2020 besok.

“Penetapannya itu harusnya serentak dengan wilayah Bodabek lainnya. Kalau DKI Jakarta akhirnya bulan segini, ya harusnya kami juga bulan segini. Kan kami ini minta sama dengan DKI, teserah nanti Pak Gubernur mau dikasih 14 hari atau sama dengan DKI,” ucap Pepen di Bekasi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: PSBB di Kota Bekasi Berakhir Besok, IDI Minta Pemerintah Pertegas Aturan dan Pengawasan

Pepen mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya mengajukan perpanjangan PSBB. Salah satu pertimbangannya adalah kasus Covid-19 di Kota Bekasi makin bertambah tiap harinya. Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 233 orang.

Bahkan pasien suspect meninggal dunia di Kota Bekasi, kata Pepen, pun bertambah menjadi 125 orang. Hal ini tak seimbang dengan jumlah pasien sembuh, yang saat ini ada 70 orang.

“Iya perkembangannya dilanjutkan ini karena belum selesai. Yang kedua, indikasi-indikasi di kami juga positifnya naik terus, sehingga kita perlu langkah-langkah, kecuali sudah terjadi penurunan. Ini positifnya masih naik, jadi perlu diantisipasi,” kata Pepen.

Dalam usulan kepada Ridwan Kamil, Pepen juga meminta agar pemerintah menerbitkan dasar hukum yang tegas sehingga dapat dijadikan acuan bagi penerapan sanksi untuk pelanggar ketentuan PSBB di Kota Bekasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Walkot Bekasi Minta Perpanjangan PSBB

Sebab, menurut dia, selama ini PSBB sulit ditegakkan secara efektif karena para aparat daerah tak punya dasar hukum buat menghukum para pelanggar ketentuan PSBB.

“Kami minta ada ketegasan dalam pemberian sanksi karena sekarang belum ada tindak tegas,” kata Pepen.

Di sisi lain, Pepen juga meminta agar commuter line berhenti beroperasi selama penerapan PSBB tahap kedua. Sehingga dapat mengurangi pergerakan warga Bekasi ke Jakarta.

Lalu, ia juga minta agar pemerintah memberikan kewenangan daerah untuk membuat aturan. Sehingga, Pemda tidak lagi kesulitan mengawasi maupun menindak pelanggar PSBB lantaran adanya overlaping aturan PSBB yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan, jangan ada tidak singkron antara keputusan menteri dengan keputusan menteri lainnya," kata Pepen.

"Kami minta juga bahwa yang menjadi kewenangan daerah tentunya supaya tidak terjadi overlaping, berikan daerah itu untuk melakukan, mengawasi, mengatur,” imbuhnya.

Ia mengatakan, saat ini masih menunggu surat balasan dari Ridwan Kamil dan Kementerian Kesehatan terkait perpanjang PSBB tersebut.

“Sudah barusan saya sudah PDF-kan (surat pengajuan perpanjang PSBB), ya yang terjadi kekosongan, seharusnya besok juga sudah keluar," ujar Pepen.

"Kalau terjadi kekosongan kan, harusnya malam ini saya kirim, Pak Gubernur juga langsung kirim ke Kementerian. Kan suratnya sekarang enggak perlu fisik, ada PDD. 24 jam harusnya besok sudah keluar hasil,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com