Di sisi lain, Pepen juga meminta agar commuter line berhenti beroperasi selama penerapan PSBB tahap kedua. Sehingga dapat mengurangi pergerakan warga Bekasi ke Jakarta.
Lalu, ia juga minta agar pemerintah memberikan kewenangan daerah untuk membuat aturan. Sehingga, Pemda tidak lagi kesulitan mengawasi maupun menindak pelanggar PSBB lantaran adanya overlaping aturan PSBB yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan, jangan ada tidak singkron antara keputusan menteri dengan keputusan menteri lainnya," kata Pepen.
"Kami minta juga bahwa yang menjadi kewenangan daerah tentunya supaya tidak terjadi overlaping, berikan daerah itu untuk melakukan, mengawasi, mengatur,” imbuhnya.
Ia mengatakan, saat ini masih menunggu surat balasan dari Ridwan Kamil dan Kementerian Kesehatan terkait perpanjang PSBB tersebut.
“Sudah barusan saya sudah PDF-kan (surat pengajuan perpanjang PSBB), ya yang terjadi kekosongan, seharusnya besok juga sudah keluar," ujar Pepen.
"Kalau terjadi kekosongan kan, harusnya malam ini saya kirim, Pak Gubernur juga langsung kirim ke Kementerian. Kan suratnya sekarang enggak perlu fisik, ada PDD. 24 jam harusnya besok sudah keluar hasil,” lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.