Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Usulkan Perpanjang PSBB hingga 7 Mei 2020

Kompas.com - 27/04/2020, 18:52 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen mengusulkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga 7 Mei 2020.

Namun, kata Pepen, kepastian rentan waktu PSBB akan mengikuti keputusan gubernur.

Adapun PSBB di Kota Bekasi telah diterapkan mulai dari 15 April 2020 hingga 28 April 2020 besok.

“Penetapannya itu harusnya serentak dengan wilayah Bodabek lainnya. Kalau DKI Jakarta akhirnya bulan segini, ya harusnya kami juga bulan segini. Kan kami ini minta sama dengan DKI, teserah nanti Pak Gubernur mau dikasih 14 hari atau sama dengan DKI,” ucap Pepen di Bekasi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: PSBB di Kota Bekasi Berakhir Besok, IDI Minta Pemerintah Pertegas Aturan dan Pengawasan

Pepen mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya mengajukan perpanjangan PSBB. Salah satu pertimbangannya adalah kasus Covid-19 di Kota Bekasi makin bertambah tiap harinya. Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 233 orang.

Bahkan pasien suspect meninggal dunia di Kota Bekasi, kata Pepen, pun bertambah menjadi 125 orang. Hal ini tak seimbang dengan jumlah pasien sembuh, yang saat ini ada 70 orang.

“Iya perkembangannya dilanjutkan ini karena belum selesai. Yang kedua, indikasi-indikasi di kami juga positifnya naik terus, sehingga kita perlu langkah-langkah, kecuali sudah terjadi penurunan. Ini positifnya masih naik, jadi perlu diantisipasi,” kata Pepen.

Dalam usulan kepada Ridwan Kamil, Pepen juga meminta agar pemerintah menerbitkan dasar hukum yang tegas sehingga dapat dijadikan acuan bagi penerapan sanksi untuk pelanggar ketentuan PSBB di Kota Bekasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Walkot Bekasi Minta Perpanjangan PSBB

Sebab, menurut dia, selama ini PSBB sulit ditegakkan secara efektif karena para aparat daerah tak punya dasar hukum buat menghukum para pelanggar ketentuan PSBB.

“Kami minta ada ketegasan dalam pemberian sanksi karena sekarang belum ada tindak tegas,” kata Pepen.

Di sisi lain, Pepen juga meminta agar commuter line berhenti beroperasi selama penerapan PSBB tahap kedua. Sehingga dapat mengurangi pergerakan warga Bekasi ke Jakarta.

Lalu, ia juga minta agar pemerintah memberikan kewenangan daerah untuk membuat aturan. Sehingga, Pemda tidak lagi kesulitan mengawasi maupun menindak pelanggar PSBB lantaran adanya overlaping aturan PSBB yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan, jangan ada tidak singkron antara keputusan menteri dengan keputusan menteri lainnya," kata Pepen.

"Kami minta juga bahwa yang menjadi kewenangan daerah tentunya supaya tidak terjadi overlaping, berikan daerah itu untuk melakukan, mengawasi, mengatur,” imbuhnya.

Ia mengatakan, saat ini masih menunggu surat balasan dari Ridwan Kamil dan Kementerian Kesehatan terkait perpanjang PSBB tersebut.

“Sudah barusan saya sudah PDF-kan (surat pengajuan perpanjang PSBB), ya yang terjadi kekosongan, seharusnya besok juga sudah keluar," ujar Pepen.

"Kalau terjadi kekosongan kan, harusnya malam ini saya kirim, Pak Gubernur juga langsung kirim ke Kementerian. Kan suratnya sekarang enggak perlu fisik, ada PDD. 24 jam harusnya besok sudah keluar hasil,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com