JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, memasang spanduk larangan mudik di beberapa wilayah Tamansari pada Senin (27/4/2020).
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti larangan mudik bagi masyarakat, khususnya warga Jakarta saat pandemi virus corona.
"Kami pasang imbauan sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu," ucap Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Abdul Gafur saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Ada Larangan Mudik Pemerintah, Ferry Antarpulau di Kepri Tetap Beroperasi
Spanduk berisi larangan mudik dipasang oleh petugas Bhabinkamtibmas di wilayah Tamansari.
Spanduk itu bertuliskan kalimat, "Lebaran Kiye, rika ura usah balik yak. Stay At Home Kandane maring ngumah bae inyong emoh ketularan corona".
Artinya dalam bahasa Indonesia, yakni "Lebaran ini kamu enggak usah pulang ya 'stay at home' artinya “di rumah aja” aku tidak mau ketularan corona."
Selain memasang, para petugas juga mengimbau para perantau yang ada di wilayah tersebut untuk tidak mudik terlebih dahulu.
Baca juga: 4.041 Kendaraan yang Hendak Keluar Jabodetabek Disuruh Putar Arah Selama 3 Hari Larangan Mudik
Di sisi lain, Ghafur berharap masyarakat mengikuti anjuran pemerintah agar tidak mudik. Sebab, dengan berkerumun atau tidak adanya jarak fisik, bisa mempercepat penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Kita tahu bahwa di Indonesia sudah menjadi tradisi mudik di saat Hari Raya Idul Fitri. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, maka pemerintah telah menegaskan agar masyarakat tidak melakukan mudik, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," ucap Ghafur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.