Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Perpanjangan PSBB, Depok Siap Tambah Penerima Bansos Jadi 100.000 KK

Kompas.com - 27/04/2020, 19:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris berencana meningkatkan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dari APBD Kota Depok 2020 menjadi 100.000 kepala keluarga (KK).

Namun, penambahan jumlah penerima bansos ini akan dilakukan dengan syarat.

“Saya sudah arahkan, kemarin kan hanya 30.000 KK. Saya ingin tahap kedua 100.000 KK dan nanti ada tahap ketiga 100.000 KK juga, kalau memang tidak ada kejelasan dari pemerintah provinsi (Jawa Barat),” ujar Idris ketika dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

“Kalau dari pemerintah provinsi sudah jelas, sudah pasti, ya kami alhamdulillah, berarti dana (bansos untuk penambahan KK) itu tidak terpakai. Tapi kami sudah siapkan,” imbuh dia.

Baca juga: Wali Kota Depok Usul PSBB Diperpanjang 28 Hari

Sebagai informasi, bansos dari APBD Kota Depok berupa uang tunai Rp 250.000 per KK untuk total 30.000 KK.

Pencairan pertama dilakukan jelang periode pertama penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Kota Depok pada Rabu (15/4/2020) lalu.

Jelang penerapan PSBB periode dua pada Rabu (29/4/2020), Idris mengaku telah menyetorkan data penerima bansos yang belum ter-cover hingga saat ini kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jumlahnya sekitar 214.000 KK.

Namun, hingga hari ini, gubernur yang akrab disapa Emil itu belum memberi kepastian, apakah akan menyanggupi usulan itu seluruhnya atau hanya sebagian.

“Pak Gubernur Jawa Barat bilang, masukin saja data sebanyak-banyaknya. Kami sudah masukkan, Cuma belum ada kepastian. Harapan kami masih besar,” kata Idris.

Baca juga: Wali Kota Depok Sebut 3 Sebab Kasus Covid-19 Tak Kunjung Reda

Sebanyak 30.000 KK plus 214.000 KK tambahan penerima bansos tersebut merupakan keluarga yang tak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Mereka rata-rata para pekerja sektor informal yang miskin dan rentan miskin akibat kehilangan pendapatan harian selama PSBB.

Apabila penerima bansos mendapatkan jatah bansos dari Pemerintah Kota Depok, maka bentuk bantuan berupa uang tunai Rp 250.000.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Depok hingga 27 April: Tambah 5 Kasus Positif, 2 Suspect Meninggal

Lalu, seandainya penerima bansos memperoleh jatah bansos dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka bentuk bantuan berwujud sembako senilai Rp 350.000 plus uang tunai Rp 150.000.

Sebagai informasi, wilayah Bogor-Depok-Bekasi sepakat mengajukan usulan perpanjangan PSBB ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk 28 hari sekaligus.

Keputusan ini bertolak dari kenyataan bahwa kasus Covid-19 di regional Bodebek belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan selama dua pekan perdana penerapan PSBB.

Data terakhir Pemkot Depok, dalam sehari, tercatat penambahan lima kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Depok. T

otal, sudah 255 warga Depok yang dinyatakan terinfeksi virus SARS-CoV-2 sejak pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Belum ada perubahan pada angka kesembuhan maupun kematian akibat Covid-19 di Depok pada hari ini.

Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 29 orang, masih di atas angka kematian akibat Covid-19 yang tetap 18 korban hingga hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com