BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta ke Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi diperpanjang.
Adapun Pepen, sapaan akrabnya, telah meminta ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB hingga 7 Mei 2020.
“Kita minta juga bahwa yang menjadi kewenangan daerah tentunya supaya tidak terjadi overlaping, berikan daerah itu untuk melakukan, mengawasi, mengatur (sanksi pelanggar PSBB),” ujar Pepen di Bekasi, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Wali Kota Bekasi Usulkan Perpanjang PSBB hingga 7 Mei 2020
Pepen menyampaikan keinginannya ini mengingat ada beberapa aturan Pemerintah yang overlaping.
Baik itu dari Peraturan Menhub, Peraturan Menkes, dan Peraturan Perindustrian. Sehingga keputusan Kepala Daerah tak berlaku.
Mulai dari aturan operasional commuterline, lalu perizinan perusahaan industri, hingga kendaraan roda dua yang diperbolehkan berboncengan jika tinggal satu alamat.
Hal itu mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak sadar walau telah melanggar PSBB.
Baca juga: Pergerakan Masyarakat Masih Tinggi, Walkot Bekasi Kembali Usulkan Stop Operasional KRL
“Ya kan sanksinya enggak ada sekarang, hanya imbauan. Kalau kita masuk ke UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga enggak ketemu. Jadi kita minta sanksi yang tegas, apa saja supaya antar lintas ini baik di Kementerian maupun kita di bawah ini jelas,” kata dia.
Pepen mengatakan, dengan adanya aturan sanksi, ia berharap masyarakat dapat mentaati aturan PSBB tersebut.
Sehingga tujuan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi tercapai.
“Ya kan nanti juga digodok di sananya, kita diberikan nih (usulan), ini tidak boleh nanti sanksinya ini, ini tidak boleh ini ya. Sekarang kan enggak ada, kalau kita tentukan sendiri ada persetujuan kan kita repot nanti,” tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.