DEPOK, KOMPAS.com – Keputusan soal perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok tinggal menunggu waktu.
Besar kemungkinan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akan memperpanjang PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi, seperti halnya Jakarta menilik angka kasus Covid-19 yang tak mereda pada PSBB periode pertama.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyadari bahwa periode pertama PSBB yang berlaku sejak Rabu (15/4/2020) hingga hari ini, Selasa (28/4/2020) belum berhasil.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok
Menurut dia, kasus Covid-19 tak kunjung reda, pertama, karena penularannya sudah mencakup transmisi lokal, dari yang mulanya sebatas kasus impor (imported case) dari luar Depok.
Kedua, warganya masih banyak bergiat di luar rumah, termasuk masuk kantor di Jakarta.
Ketiga, tak sedikit warga yang tetap beraktivitas di jalan raya dan berkerumun, ditambah tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Dari itu semua, ketiadaan dasar hukum untuk melayangkan sanksi menjadi kendala utama.
Untuk itu, dalam rencana perpanjangan PSBB di Depok selama 28 hari ke depan, Idris menggagas beberapa usul yang diharapkan dapat menambal celah pada PSBB periode pertama.
“Itu yang akan kami konsultasikan ke gubernur, dari evaluasi kami, bahwa selama ini yang menjadi kendala kami adalah penerapan sanksi (selama PSBB),” ujar Idris ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/4/2020).
Lantaran ketiadaan dasar hukum selama periode pertama PSBB di Depok, timbul berbagai inisiatif warga untuk menekan kasus pelanggaran.
Idris berujar, ada aparat lokal yang berinisiatif keliling di lingkungan permukiman warga mengimbau agar warga tetap di rumah dengan metode yang unik.
“Kemarin, misalnya, ada semacam dalam tanda kutip nakut-nakutin, ‘Bapak kalau begini, besok keluar, akan begini-begini-begini’. Informasi yang saya dengar, orang tersebut malah ditegur oleh atasannya,” jelas dia.
Baca juga: 8 Hal yang Terjadi Selama Penerapan PSBB di Depok
Idris beranggapan, hal itu adalah bukti dari absennya dasar hukum yang sebetulnya jadi syarat utama penerapan PSBB secara efektif.
Pemerintah di daerah, kata dia, tidak diberikan tata laksana penerapan PSBB yang jelas oleh pemerintah pusat mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran PSBB.
“Ini masalah. Makanya kami minta (ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil) dasar hukum untuk pemberian sanksi. Sanksi apa yang pas untuk mereka (pelanggar ketentuan PSBB),” ungkap Idris.