Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PSBB Depok Diperpanjang...

Kompas.com - 28/04/2020, 06:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Keputusan soal perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok tinggal menunggu waktu.

Besar kemungkinan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akan memperpanjang PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi, seperti halnya Jakarta menilik angka kasus Covid-19 yang tak mereda pada PSBB periode pertama.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyadari bahwa periode pertama PSBB yang berlaku sejak Rabu (15/4/2020) hingga hari ini, Selasa (28/4/2020) belum berhasil.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok

Menurut dia, kasus Covid-19 tak kunjung reda, pertama, karena penularannya sudah mencakup transmisi lokal, dari yang mulanya sebatas kasus impor (imported case) dari luar Depok.

Kedua, warganya masih banyak bergiat di luar rumah, termasuk masuk kantor di Jakarta.

Ketiga, tak sedikit warga yang tetap beraktivitas di jalan raya dan berkerumun, ditambah tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Ingin bisa kenakan sanksi

Dari itu semua, ketiadaan dasar hukum untuk melayangkan sanksi menjadi kendala utama.

Untuk itu, dalam rencana perpanjangan PSBB di Depok selama 28 hari ke depan, Idris menggagas beberapa usul yang diharapkan dapat menambal celah pada PSBB periode pertama.

“Itu yang akan kami konsultasikan ke gubernur, dari evaluasi kami, bahwa selama ini yang menjadi kendala kami adalah penerapan sanksi (selama PSBB),” ujar Idris ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/4/2020).

Lantaran ketiadaan dasar hukum selama periode pertama PSBB di Depok, timbul berbagai inisiatif warga untuk menekan kasus pelanggaran.

Idris berujar, ada aparat lokal yang berinisiatif keliling di lingkungan permukiman warga mengimbau agar warga tetap di rumah dengan metode yang unik.

“Kemarin, misalnya, ada semacam dalam tanda kutip nakut-nakutin, ‘Bapak kalau begini, besok keluar, akan begini-begini-begini’. Informasi yang saya dengar, orang tersebut malah ditegur oleh atasannya,” jelas dia.

Baca juga: 8 Hal yang Terjadi Selama Penerapan PSBB di Depok

Idris beranggapan, hal itu adalah bukti dari absennya dasar hukum yang sebetulnya jadi syarat utama penerapan PSBB secara efektif.

Pemerintah di daerah, kata dia, tidak diberikan tata laksana penerapan PSBB yang jelas oleh pemerintah pusat mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran PSBB.

“Ini masalah. Makanya kami minta (ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil) dasar hukum untuk pemberian sanksi. Sanksi apa yang pas untuk mereka (pelanggar ketentuan PSBB),” ungkap Idris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com