Hingga Senin kemarin, tercatat 233 orang dinyatakan positif Covid-19.
Sama seperti Kota Depok, dalam usulan kepada Ridwan Kamil, Pepen meminta agar pemerintah menerbitkan dasar hukum yang tegas sehingga dapat dijadikan acuan bagi penerapan sanksi untuk pelanggar ketentuan PSBB di Kota Bekasi.
Di sisi lain, Pepen juga meminta agar Commuter Line berhenti beroperasi selama penerapan PSBB periode kedua untuk mengurangi pergerakan warga Bekasi ke Jakarta.
Selanjutnya, Pepen juga berharap agar pemerintah memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk membuat aturan pengawasan PSBB.
Dengan demikian, pemda tidak lagi kesulitan mengawasi ataupun menindak pelanggar PSBB lantaran adanya overlaping aturan PSBB yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan, jangan ada tidak sinkron antara keputusan menteri dengan keputusan menteri lainnya," kata Pepen.
Baca juga: Ajukan Perpanjangan PSBB, Wali Kota Depok Harap Bisa Berikan Sanksi ke Pelanggar
"Kami minta juga bahwa yang menjadi kewenangan daerah tentunya supaya tidak terjadi overlaping, berikan daerah itu untuk melakukan, mengawasi, mengatur,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengajukan usul perpanjangan masa PSBB hingga 14 hari ke depan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Kami telah bersepakat untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI," ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui keterangan tertulis.
Menurut Eka, ada catatan evaluasi selama masa PSBB periode pertama di antaranya masih banyak masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah dengan alasan bekerja, rendahnya kesadaran menggunakan masker, dan pelaku usaha non vital yang tetap membuka usahanya.
“Ini harus kita galakkan terus. Tadi saya sempat berdiskusi terkait dengan SGC ini kan pusat ekonomi yang ada di Cikarang. Karena memang yang berdagang di Cikarang merupakan penduduk lokal," ujar Eka.
Kendati demikian, kabar baiknya adalah jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi lebih stagnan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, jumlah kasus Covid-19, baik orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Covid-19 memiliki kecenderungan menurun kurang lebih 13 persen selama masa PSBB berlangsung.
Meski demikian, usulan perpanjangan PSBB itu dilakukan lantaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya berkurang.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi terkait Covid-19 kami flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kita lihat ini belum permanen (beberapa kali ada juga kasus Covid-19 bertambah). Jadi karena belum permanen kita lanjutkan PSBB selama 14 hari,” ujar Eka.