JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan aktivis demokrasi Ravio Patra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) lalu.
Ravio ditangkap atas dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, awalnya polisi menerima laporan tentang beredarnya pesan singkat melalui WhatsApp yang mengajak untuk melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020.
Penerima pesan ajakan itu langsung melaporkan pemilik nomor WhatsApp kepada polisi. Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca juga: Aktivis Ravio Patra Disebut Ditangkap Polisi Setelah Akun WhatsApp-nya Diretas
Kepolisian menilai pesan singkat itu telah meresahkan masyarakat sehingga polisi langsung melacak pemilik nomor WhatsApp yang menyebarkan pesan bernada provokatif tersebut.
"Penyidik Polri mendalami kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Semua langkah yang dilakukan penyidik bukan untuk mencari-cari masalah," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa nomor pengirim pesan ajakan penjarahan tersebut atas nama Ravio Patra Asri (RPA). Selanjutnya, polisi mencari keberadaan Ravio guna dimintai klarifikasi.
"Penyidik bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi jelas berdasarkan kejadian dan saksi," ungkap Suyudi.
Ravio kemudian diketahui berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS.
Baca juga: Polisi Sebut Ravio Patra Ditangkap agar Masyarakat Tidak Resah
Saat hendak menangkap Ravio, Suyudi mengklaim polisi telah menunjukkan surat tugas.
Kendati demikian, Ravio menolak untuk dibawa ke Polda Metro Jaya dan berusaha menghindari polisi dengan masuk ke mobil RS.
Menurut Suyudi, RS juga sempat menghalang-halangi polisi untuk menangkap Ravio.
"RPA (Ravio Patra) berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil. RPA berteriak, 'Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!'," kata Suyudi.
Keduanya akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditangkap, polisi menyita 2 ponsel, 2 laptop, dan satu kartu identitas milik Ravio.
Polisi hanya memeriksa Ravio terkait dugaan penyebaran konten bernada provokatif. Sementara, RS tidak diproses karena berkaitan dengan status kewarganegaraan.