"Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama 6 jam untuk menunggu jemputan. Bukan untuk menjalani proses penyelidikan," ungkap Suyudi.
Selama memeriksa Ravio, polisi juga meminta keterangan lima saksi, dua saksi ahli, serta melakukan pemeriksaan digital forensik.
Baca juga: Ravio Patra Sempat Menolak dan Menghindari Polisi Saat Ditangkap
Setelah 9 jam diperiksa di Polda Metro Jaya, Ravio akhirnya dipulangkan dengan berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.
Alasan Ravio masih berstatus saksi, kata Suyudi, lantaran polisi masih harus meminta keterangan sejumlah saksi lainnya terkait dugaan peretasan akun WhatsApp milik Ravio.
Pasalnya, Ravio mengaku akun WhatsAppnya diretas oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan konten ajakan penjarahan tersebut.
"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan, berupa keterangan saksi ahli, analisis dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server WhatsApp," ujar Suyudi.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa server dan sistem informasi akun WhatsApp milik Ravio dengan bekerja sama dengan Facebook Corporation sebagai pemilik server Whatsapp.
"Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," ujar Suyudi.
Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Ravio Patra bersama seorang WN Belanda berinisial RS.
Dalam pernyataan tertulisnya, RS adalah seorang diplomat yang diajak bertemu oleh Ravio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam untuk mendiskusikan sesuatu.
Setibanya di lokasi yang dijanjikan, RS melihat Ravio tengah dikepung oleh sekelompok pria tak dikenal. Saat itu, RS baru mengetahui sekelompok pria itu adalah polisi.
Saat Ravio berusaha menghindari polisi, tiba-tiba dia melompat masuk ke dalam mobil RS.
Polisi pun ikut masuk ke dalam mobil RS. Setelah berdiskusi, Ravio dan polisi sepakat untuk keluar dari mobil RS.
Berikut pernyataan resmi Kedutaaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia:
Baca juga: Ini Pernyataan Kedubes Belanda soal Penangkapan Ravio Patra Bersama WN Belanda
"Seorang diplomat Kedubes Kerajaan Belanda dihubungi oleh seorang aktivis hak asasi manusia untuk mendiskusikan suatu permasalahan.