JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Darmawan, pengemudi taksi online yang diduga melakukan tindakan pencurian dan kekerasan membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Pembacaan pleidoi dilakukan oleh tim kuasa hukum Ari Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020).
Dalam pembacaan pleidoi, Ditho selaku tim kuasa hukum Ari Darmawan, mengatakan bahwa BAP yang dibuat polisi tidak sah karena kurang sesuai dengan fakta peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Ari Darmawan Sebut Tuntutan Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan
Selain itu, Ditho mengklaim Ari Darmawan mengalami kekerasan secara fisik dan psikis selama pembuatan BAP.
"Berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tingkat kepolisian tidak sah sebab terdapat kekerasan fisik, psikis, dan intimidasi pada saat proses pengambilan BAP," kata Ditho dalam siaran pers yang menjelaskan poin pleidoinya, Selasa (28/4/2020).
Selain itu, Ditho juga mengklaim Ari terbukti tidak pernah menjemput Suhartini selaku korban.
Pasalnya, menurut saksi dari pihak ojek online yang dihadirkan di persidangan, sebelumnya para saksi korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan Nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna.
"Lalu terjadi proses reblast dalam Order Nomor RB-275 404 8593 atas nama customer Suhartini," lanjut Ditho.
Dengan dua fakta yang telah dibeberkan di muka persidangan tersebut, dia yakin Ari Darmawan akan dilepaskan dari tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, Ari diduga merupakan korban salah tangkap dalam perkara perampokan dengan kekerasan.
Perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 17 Februari 2020.
Peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi Rabu 04 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari.
Saat itu, Ari mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Veneu Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Dipaksa Polisi Mengaku Mencuri dan Aniaya Penumpang
Padahal, Ari mengaku tak sempat menjemput korban karena korban tak bisa dihubungi.
LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.
Atas tuduhan ini Ari Darmawan dituntut hukuman tiga tahun penjara. Jaksa menilai unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan telah terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.