BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemungkinan akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari ke depan menyusul akan berakhirnya masa PSBB tahap pertama Selasa (28/4/2020).
Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain Kota Bogor, daerah lain yang juga bakal menerapkan hal serupa adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Seperti Depok dan Bekasi, Pemkot Bogor Juga Ajukan Perpanjangan PSBB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, meski Pemkot Bogor mengusulkan untuk memperpanjang masa PSBB, namun ada sejumlah catatan yang harus dievaluasi selama PSBB jilid pertama.
Dedie mengungkapkan, masih adanya sejumlah perusahaan yang beroperasi di luar sektor pengecualian PSBB menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah.
Ia menyebut, ada sejumlah perusahaan yang membutuhkan kewenangan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Sehingga, sambung dia, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak ketika meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.
"Kan ada sektor yang dikecualikan, ada yang tidak dikecualikan. Nah yang tidak dikecualikan ini, keinginan kita adalah agar Kementerian Kesehatan berkoordinasi juga dengan kementerian lain supaya tidak ada tumpang tindih izin," tutur Dedie.
"Dalam kenyataannya, ada rekomendasi-rekomendasi operasional perusahaan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, ya, jadi itu salah satunya,” lanjut dia.
Sejauh ini, sambung Dedie, Pemkot Bogor belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.