Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2020, 11:33 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemungkinan akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari ke depan menyusul akan berakhirnya masa PSBB tahap pertama Selasa (28/4/2020).

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain Kota Bogor, daerah lain yang juga bakal menerapkan hal serupa adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Seperti Depok dan Bekasi, Pemkot Bogor Juga Ajukan Perpanjangan PSBB

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, meski Pemkot Bogor mengusulkan untuk memperpanjang masa PSBB, namun ada sejumlah catatan yang harus dievaluasi selama PSBB jilid pertama.

Dedie mengungkapkan, masih adanya sejumlah perusahaan yang beroperasi di luar sektor pengecualian PSBB menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah.

Ia menyebut, ada sejumlah perusahaan yang membutuhkan kewenangan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Sehingga, sambung dia, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak ketika meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

"Kan ada sektor yang dikecualikan, ada yang tidak dikecualikan. Nah yang tidak dikecualikan ini, keinginan kita adalah agar Kementerian Kesehatan berkoordinasi juga dengan kementerian lain supaya tidak ada tumpang tindih izin," tutur Dedie.

"Dalam kenyataannya, ada rekomendasi-rekomendasi operasional perusahaan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, ya, jadi itu salah satunya,” lanjut dia.

Sejauh ini, sambung Dedie, Pemkot Bogor belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB.

Ia berdalih, tumpulnya sanksi hukum dikarenakan adanya tumpang tidih kewenangan antara pemerintah daerah dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Meski begitu, ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan tindakan lain untuk mejerat para pelaku usaha maupun perusahaan yang masih membandel.

Dedie sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Bogor untuk melakukan pendataan terhadap sektor usaha yang tidak dikecualikan di setiap wilayah.

Mereka juga diberikan wewenang untuk menegur perusahaan yang melanggar aturan PSBB.

Nantinya, data perusahaan itu akan dilaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor dan akan dijadikan catatan.

"Laporan itu akan jadi catatan kita. Sewaktu mereka (perusahaan) itu butuh seperti untuk memperpanjang izin usaha, nah ini akan kita pertimbangkan," kata Dedie.

Catatan lain yang disampaikan mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah masih adanya perilaku masyarakat yang mengabaikan prosedur Covid-19 saat berkendara.

Tidak menggunakan masker, konfigurasi jumlah penumpang ketika berkendara, menjadi hal yang kerap dilanggar masyarakat selama PSBB.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Besok Wali Kota Bogor Mulai Turun ke Lapangan

"Masih banyak yang tidak tahu atau mungkin ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB ini," kata dia.

Sementara itu, data laporan Polres Bogor Kota menyebut, jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran aturan PSBB tercatat 1.113 orang. Data tersebut merupakan akumulasi hingga Minggu (26/4/2020).

"Hingga 26 April 2020 tercatat ada 1.113 pengendara yang melanggar," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti.

Dari ribuan pelanggaran tersebut, semuanya masih diberikan surat teguran dan belum diberikan tindak penilangan.

Menurut Desty, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunakan masker.

"Paling banyak pelanggaran didominasi tak memakai masker," ungkap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Megapolitan
Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Diduga Lepas dari Pelabuhan Tanjung Priok

Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Diduga Lepas dari Pelabuhan Tanjung Priok

Megapolitan
Usai Kaesang Jadi Kader, PSI Depok: Permintaan untuk Jadi Wali Kota Menguat

Usai Kaesang Jadi Kader, PSI Depok: Permintaan untuk Jadi Wali Kota Menguat

Megapolitan
Dua Pria di Tambora Pakai Uang Hasil Jambret Ponsel Tetangga untuk Beli Makan

Dua Pria di Tambora Pakai Uang Hasil Jambret Ponsel Tetangga untuk Beli Makan

Megapolitan
 Saat yang Punya Utang Lebih Galak dari Penagih, Pasutri Ditusuk di Bagian Mata dan Dada

Saat yang Punya Utang Lebih Galak dari Penagih, Pasutri Ditusuk di Bagian Mata dan Dada

Megapolitan
Meski Nihil Pengalaman Politik, Kaesang Tetap Didukung Jadi Ketum PSI

Meski Nihil Pengalaman Politik, Kaesang Tetap Didukung Jadi Ketum PSI

Megapolitan
Wacana Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Modal Status Anak Presiden Tak Cukup, Harus Diuji

Wacana Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Modal Status Anak Presiden Tak Cukup, Harus Diuji

Megapolitan
Ayah Sultan Sebut PT Bali Tower Belum Pernah Lihat Langsung Kondisi Anaknya Usai Terjerat Kabel Optik

Ayah Sultan Sebut PT Bali Tower Belum Pernah Lihat Langsung Kondisi Anaknya Usai Terjerat Kabel Optik

Megapolitan
 Manuver PSI Gaet Kaesang Dianggap Aji Mumpung, Manfaatkan “Privilege” Anak Presiden

Manuver PSI Gaet Kaesang Dianggap Aji Mumpung, Manfaatkan “Privilege” Anak Presiden

Megapolitan
Kegiatan Prostitusi Anak di Jakarta Tetap Muncul Meski Terus Diberantas

Kegiatan Prostitusi Anak di Jakarta Tetap Muncul Meski Terus Diberantas

Megapolitan
13 Pemalak Sopir Truk di Babelan Kerap Minta Uang sampai Rp 10.000, Kini Ditangkap Polisi

13 Pemalak Sopir Truk di Babelan Kerap Minta Uang sampai Rp 10.000, Kini Ditangkap Polisi

Megapolitan
Meski Sudah Mediasi, Belum Ada Kesepakatan Kompensasi Bali Tower untuk Sultan Korban Kabel Optik

Meski Sudah Mediasi, Belum Ada Kesepakatan Kompensasi Bali Tower untuk Sultan Korban Kabel Optik

Megapolitan
Penusuk Pasutri di Gambir Disebut Tukang Kecrek yang Kerap Mangkal di Pelintasan Roxy Mas

Penusuk Pasutri di Gambir Disebut Tukang Kecrek yang Kerap Mangkal di Pelintasan Roxy Mas

Megapolitan
Kelakuan Bejat 'Debt Collector' yang Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan: Iming-iming Kurangi Angsuran Rp 200 Ribu

Kelakuan Bejat "Debt Collector" yang Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan: Iming-iming Kurangi Angsuran Rp 200 Ribu

Megapolitan
Pengendara Sepeda di Jalan Marunda Tewas Ditabrak Motor yang Lawan Arus

Pengendara Sepeda di Jalan Marunda Tewas Ditabrak Motor yang Lawan Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com