BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memberlakukan sanksi tegas terhadap sejumlah sektor usaha yang masih beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Hujan.
Hal itu terlihat saat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak ke pusat perdagangan di Plaza Dewi Sartika, Selasa (28/4/2020).
Di hari pertamanya aktif bekerja kembali usai sembuh dari Covid-19, Bima memaksa para pedagang yang berjualan di lokasi itu untuk menutup seluruh aktifitas perdagangan.
Puluhan pedagang yang mayoritas membuka usaha toko jam, sepatu, dan pakaian itu terpaksa menutup usahanya.
Baca juga: Di Hadapan Para Pengusaha, Anies Sebut 2.000 RW hingga Panti Asuhan Perlu Dibantu
Namun, langkah itu sempat mendapat cibiran dari para pedagang di sana.
"Saya minta semua toko yang tidak dikecualikan tutup. Saya perintahkan Satpol PP untuk tutup. Kalau tidak izinnya akan dicabut," tegas Bima, di hadapan puluhan pedagang Plaza Dewi Sartika.
Bima mengatakan, langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama penerapan PSBB.
Ia melihat, banyak sektor usaha yang tidak dikecualikan masih membandel dan tidak mengindahkan aturan PSBB.
Bima meyakinkan kepada seluruh pedagang di sana bahwa sanksi penutupan usaha hingga pencabutan izin akan dilayangkan kepada mereka yang tidak memperdulikan aturan PSBB.
"Hari ini sudah 70 orang lebih yang positif (Covid-19) di Kota Bogor. Kalau pelanggaran ini tetap dibiarkan, tidak akan ada artinya PSBB. Mohon semua pihak menaatinya," ucap Bima.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pembobol ATM, Korban Terakhir Sopir Taksi Online Dicuri Rp 100 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.