BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono memastikan Pemkot Bekasi akan memperketat aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua.
Adapun Kota Bekasi resmi memperpanjang penerapan PSBB mulai Rabu (29/4/2020) hingga Selasa (12/5/2020).
“PSBB diperpanjang, Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pencegahan Virus Covid-19 ini akan diperketat bagi masyarakat yang masih lalu lalang keluar rumah,” ujar Tri melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Kapolres Bekasi: Suami Diduga Tewas Serangan Jantung Setelah Bunuh Istri
Tri memberi contoh pelanggaran yang masih terjadi, yakni pengendara tidak memakai masker.
Selama PSBB tahap pertama, pengendara yang tidak menggunakan masker hanya diedukasi dan diingatkan untuk tidak lagi keluar tanpa masker.
“Hari ini kita akan perketat bagi yang tidak menggunakan masker, karena memang sudah wajib bagi sekarang ini menggunakan masker,” ujar Tri.
Baca juga: Di Hadapan Para Pengusaha, Anies Sebut 2.000 RW hingga Panti Asuhan Perlu Dibantu
Begitu pula dengan warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Namun, ia tak menjelaskan detail sanksi apa yang akan diterapkan jika masyarakat keluar tanpa masker.
“Tentu PSBB tahap dua ini akan sangat diperketat bagi yang tidak menggunakan masker dan pastinya Pemerintah akan membuat teguran atau sanksi khusus bagi masyatakat yang masih tidak menggunakan masker,” kata Tri.
Pemkot berharap masyarakat mentaati aturan PSBB yang berlaku. Sikap disiplin warga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Maka dari itu, masyarakat agar lebih taat pada peraturan yang sudah berlaku saat ini, dengan selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah,” tutur Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.