JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian meringkus delapan anggota komplotan pencuri bermodus ganjal ATM yang sebagian besar adalah residivis dalam berbagai kasus yang sama.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial D, K, B, I, IM, RA, FT, dan AT. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai kapten masih berstatus buron.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, tidak ada napi asimilasi dalam pengungkapan ini.
"Bukan (napi asimilasi) tapi ini residivis, jadi ada yang keluar 2019, bukan yang asimilasi," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (28/4/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pembobol ATM, Korban Terakhir Sopir Ojek Online Dicuri Rp 100 Juta
Yusri mengatakan. para pelaku ini adalah pemain lama di dunia kriminal. Beberapa pelaku yang ditangkap petugas mempunyai bekas luka tembak di kakinya.
Dia menyebutkan, bekas luka tembak tersebut adalah tindakan tegas yang diberikan petugas saat penangkapan para tersangka ini di kasus sebelumnya.
"Para pelaku ini sebagian besar residivis dan sudah pernah dilakukan penangkapan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Yusri mengatakan, sindikat ini diketahui sudah tiga kali beraksi sejak awal bulan Januari 2020 dan sudah ada tiga kali laporan polisi masuk terkait sindikat ini.
Meski demikian, pihak Kepolisian menduga pelaku ini sudah lebih dari tiga kali melancarkan aksinya.
Baca juga: Hindari Modus Pembobolan ATM, Polisi Imbau Nasabah Waspada Orang Tak Dikenal
Dalam tiga kali aksinya, komplotan ini berhasil menguras rekening korbannya dan menimbulkan kerugian hingga Rp 150 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan