JAKARTA, KOMPAS.com - Operasional 101 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, seperti dikutip Antara, 101 perusahaan atau tempat kerja tersebut masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.
Ke-101 perusahaan yang ditutup tersebut tersebar di empat wilayah, yakni:
- Jakarta Pusat 16 perusahaan
- Jakarta Barat 26 perusahaan
- Jakarta Utara 19 perusahaan
- Jakarta Selatan 33 perusahaan
- Jakarta Timur tujuh perusahaan
Baca juga: Mulai 3 Mei, Lion Group Kembali Mengudara di Tengah Larangan Mudik
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 119 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan.
Pasalnya, mereka belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.
Sementara itu, ada 440 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebutkan. penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tersebut, akan berlangsung hingga PSBB usai dilaksanakan yang rencananya selesai 22 Mei 2020.
Baca juga: Di Hadapan Para Pengusaha, Anies Sebut 2.000 RW hingga Panti Asuhan Perlu Dibantu
Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Andri juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.
"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata Andri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan akan memberi sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi ketika penerapan PSBB.
Baca juga: Anies: Pelanggar PSBB Tidak Akan Diberi Peringatan Lagi, tapi Langsung Ditindak
Ini berlaku bagi perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor usaha yang diperbolehkan sesuai peraturan terkait PSBB.
Anies mengaku banyak perusahaan yang tidak patuh. Sudah diingatkan, tapi kembali bersikeras beroperasi.
Maka dari itu, dalam perpanjangan PSBB Jakarta, Anies menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan nakal itu jika masih berusaha melanggar.
"Bagi perusahaan juga jangan curi-curi karena kami menemukan di lapangan, diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi. Ke depan kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi," kata Anies dalam live streaming akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Anies mengingatkan, perusahaan yang masih melibatkan seluruh karyawan datang ke kantor dapat menimbulkan bahaya.
Salah satu contoh yang sudah terjadi adalah adanya karyawan yang terpapar virus corona. Akibatnya, perusahaan itu harus menutup total kegiatannya.
"Jangan kemudian memaksa kenapa? Karena ini membahayakan tenaga kerja, membahayakan masyarakat, konsekuensi dari ini besar," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.