JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian meringkus delapan anggota komplotan pencuri bermodus ganjal kartu ATM.
Mayoritas di antara mereka adalah residivis. Setidaknya, dalam tiga aksi terakhir, mereka mencuri uang tabungan korban total hampir Rp 150 juta.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial D, K, B, I, IM, RA, FT, dan AT. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai kapten masih berstatus buron.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pembobol ATM, Korban Terakhir Sopir Ojek Online Dicuri Rp 100 Juta
Berikut rangkuman faktanya:
Modus ganjal tusuk gigi
Komplotan ini kerap beraksi di Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya mengatakan, cara kerja komplotan ini adalah modus lama, yakni mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi hingga kartu ATM korbannya tidak bisa keluar.
Pelaku kemudian pura-pura menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korbannya.
Anggota komplotan ini memiliki peran masing-masing, mulai dari menjadi sopir, mengalihkan perhatian orang lain dan korban, mengintip PIN ATM hingga sebagai eksekutor.
"Modus operandi mereka adalah sasarannya semua tempat mesin ATM yang ada di SPBU, di minimarket. Modusnya sebelum orang datang ke ATM, mesinnya diganjal dan saat orang masukan kartu terkendala nanti nggak akan bisa keluar," kata Yusri seperti dikutip Antara.
Baca juga: Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Mayoritas Residivis, Sebagian Pernah Ditembak
Setelah korban memasukkan kartu ke mesin ATM yang telah disabotase oleh pelaku, pelaku mengikuti korban dari belakang untuk mengintip PIN ATM korbannya.
Lalu saat korban kesulitan untuk mengeluarkan kartu ATM-nya, pelaku lainnya akan berpura-pura menawarkan bantuan dengan dalih membantu mengeluarkan kartu ATM korban.
Namun pada kenyataannya hanya mencari celah untuk menukar kartu milik korban dengan kartu palsu.
"Nanti ditawarkan membantu. Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang bagian mengintip PIN itu dua orang," katanya.
Setelah itu, pelaku menguras isi tabungan korban.