BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penjagaan di 32 titik check point selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi akan lebih ketat.
Bahkan, rencananya akan ada sanksi tilang bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Adapun Kota Bekasi resmi memperpanjang PSBB mulai dari Rabu (29/4/2020) ini hingga 12 Mei 2020.
Hal itu mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19).
Baca juga: PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Diperpanjang 2 Pekan
“Akan lebih diperketat di 32 titik. Jadi warga Kota Bekasi yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail,” ujar pria yang akrab disapa Pepen itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2020) malam.
Pepen menyampaikan, Pemkot Bekasi telah bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi untuk memperketat penjagaan maupun pengawasan masyarakat selama PSBB.
Aturan selama perpanjangan PSBB akan sama dengan dengan periode PSBB sebelumnya, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Misalnya, pengendara akan tetap dierbolehkan berboncengan jika masih satu alamat di KTP dengan penumpang.
Lalu, untuk roda empat harus memperhatikan jarak kursi penumpang dan jumlah penumpang setengah kapasitas dari kendaraan.
Pepen mengatakan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tersebut akan dibuatkan surat tilang.
Hal itu pun sudah dikoordinasikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Polda Jawa Barat.
“Untuk perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan di buatkan surat tilang untuk pelanggarannya. Karena Gubernur menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk pembuatan pelanggaran dengan sistem tilang,” ucap Pepen.
Ia berjanji ke depannya selama masa PSBB ini akan lebih ketat lagi terkait aturan pembatasan sosial ini.
Dengan begitu, PSBB tahap kedua ini bisa lebih efektif dan mampu menekan angka Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.