Ditho kembali menyemburkan nama Dadang Supriyatna dalam pleidoi tersebut.
Dia menekankan bahwa Dadang lah yang sebenarnya melakukan perampokan di dalam mobil, bukan kliennya.
Fakta tersebut sudah dijelaskan oleh saksi dari aplikator taksi online dalam sidang beberapa waktu lalu.
"Para saksi korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan Nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna. Terjadi proses reblast dalam Order Nomor RB-275 404 8593 atas nama customer Suhartini," kata Ditho.
Bahkan, Dadang dan korban yang bernama Suhartini pun sempat berkomunikasi sebelum peristiwa pencurian dan kekerasan itu terjadi.
3. Golok bukan milik Ari Darmawan
Fakta soal kepemilikan golok pun kembali diungkit tim kuasa hukum.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Ari membawa golok ke dalam mobilnya untuk melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Namun, fakta tersebut kembali dibantah.
Ditho mengatakan, golok tersebut bukanlah milik Ari Darmawan, melainan milik orang lain.
Bahkan, ketika ditangkap di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti golok tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Ari Darmawan Sebut Tuntutan Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan
4. Tanggapan jaksa atas pleidoi
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU Boby Mokoginta memaklumi yang disampaikan kuasa hukum.
Dia menilai, penyampaian pleidoi hanya bagian dari usaha kuasa hukum membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
"Bahwa memperhatikan pembelaan yang dibacakan kami memaklumi posisi penasehat hukum sebagai pembela, namun sebaiknya tidak juga mengenyampingkan keterangan para saksi terutama korban yang mengalami sendiri perbuatan dari terdakwa," kata Boby.