JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.
Anggaran yang dipangkas, yakni anggaran belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal, dan belanja lainnya.
"Belanja pegawai semula Rp 24,19 triliun menjadi Rp 19,14 triliun," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19 Mencapai Rp 56,57 Triliun, DKI Terbesar
Anggaran belanja pegawai berarti dipangkas Rp 5,05 triliun.
Anggaran belanja pegawai antara lain digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara anggaran belanja barang/jasa yang semula Rp 23,67 triliun dikurangi Rp 12,45 triliun menjadi Rp 11,22 triliun.
Kemudian, belanja modal, termasuk untuk pembangunan fisik, dipangkas Rp 15,58 triliun.
"Belanja modal semula Rp 16,08 triliun menjadi Rp 500 miliar," kata Ardian.
Terakhir, belanja lainnya yang semula Rp 28,89 triliun dikurangi Rp 24 triliun menjadi Rp 4,89 triliun.
Dengan demikian, total anggaran yang dipangkas sebesar Rp 57,08 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.