JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 menyampaikan bahwa belum ada korban banjir yang mengundurkan diri dari kelompok gugatan.
"Sampai semalam belum ada yang mengajukan pengunduran diri," ujar Perwakilan Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, Rabu (28/4/2020).
Tigor menjelaskan kuasa hukum telah memasang pengumuman notifikasi gugatan class action banjir Jakarta 2020, seperti yang telah ditetapkan dalam persidangan.
Baca juga: Gugatan Korban Banjir Jakarta Dinyatakan Sah, Sidang Class Action Terhadap Anies Dilanjutkan
Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan formulir notifikasi pernyataan keluar kepada 312 korban banjir yang terdaftar dalam kelompok gugatan.
"Ya kita sih berharap enggak ada mundur karena kan ini gugatannya dari masyarakat. Ini kan sebuah kesadaran mereka ingin mengajukan haknya," kata Tigor.
Adapun dalam gugatan class action itu terdapat lima orang yang menjadi wakil kelompok dari 312 orang korban banjir.
Menurut Tigor, sidang gugatan class action akan tetap berlanjut meskipun nantinya hanya tersisa puluhan korban yang tetap ikut serta dalam kelompok penggugatan.
"Enggak ada batasnya yang mundur berapa. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Jadi ga ada minimal. Kalau misalnya ada 10-20 orang ya enggak masalah," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa penggugat banjir Jakarta 2020 membuat pengumuman notifikasi jika ingin mundur dari gugatan yang diajukan secara class action.
Jika dari 312 orang penggugat ada yang ingin keluar dan tidak terikat dalam gugatan, harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.
Sementara itu, masyarakat yang tidak menyampaikan pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, akan tetap dianggap melanjutkan gugatan class action.
Diketahui, gugatan class action banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 telah diterima secara sah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Maret lalu.
Baca juga: Korban Banjir yang Gugat Pemprov DKI Wajib Buat Notifikasi jika Mundur sebagai Penggugat
Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.
Lewat gugatan itu, warga menutut Anies membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.