Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Action Class: Belum Ada Korban Banjir yang Mundur Sebagai Penggugat Pemprov DKI

Kompas.com - 29/04/2020, 10:39 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 menyampaikan bahwa belum ada korban banjir yang mengundurkan diri dari kelompok gugatan.

"Sampai semalam belum ada yang mengajukan pengunduran diri," ujar Perwakilan Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, Rabu (28/4/2020).

Tigor menjelaskan kuasa hukum telah memasang pengumuman notifikasi gugatan class action banjir Jakarta 2020, seperti yang telah ditetapkan dalam persidangan.

Baca juga: Gugatan Korban Banjir Jakarta Dinyatakan Sah, Sidang Class Action Terhadap Anies Dilanjutkan

Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan formulir notifikasi pernyataan keluar kepada 312 korban banjir yang terdaftar dalam kelompok gugatan.

"Ya kita sih berharap enggak ada mundur karena kan ini gugatannya dari masyarakat. Ini kan sebuah kesadaran mereka ingin mengajukan haknya," kata Tigor.

Adapun dalam gugatan class action itu terdapat lima orang yang menjadi wakil kelompok dari 312 orang korban banjir.

Menurut Tigor, sidang gugatan class action akan tetap berlanjut meskipun nantinya hanya tersisa puluhan korban yang tetap ikut serta dalam kelompok penggugatan.

"Enggak ada batasnya yang mundur berapa. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Jadi ga ada minimal. Kalau misalnya ada 10-20 orang ya enggak masalah," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa penggugat banjir Jakarta 2020 membuat pengumuman notifikasi jika ingin mundur dari gugatan yang diajukan secara class action.

Jika dari 312 orang penggugat ada yang ingin keluar dan tidak terikat dalam gugatan, harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.

Sementara itu, masyarakat yang tidak menyampaikan pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, akan tetap dianggap melanjutkan gugatan class action.

Diketahui, gugatan class action banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 telah diterima secara sah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Maret lalu.

Baca juga: Korban Banjir yang Gugat Pemprov DKI Wajib Buat Notifikasi jika Mundur sebagai Penggugat

Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.

Lewat gugatan itu, warga menutut Anies membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com