Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Action Class: Belum Ada Korban Banjir yang Mundur Sebagai Penggugat Pemprov DKI

Kompas.com - 29/04/2020, 10:39 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 menyampaikan bahwa belum ada korban banjir yang mengundurkan diri dari kelompok gugatan.

"Sampai semalam belum ada yang mengajukan pengunduran diri," ujar Perwakilan Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, Rabu (28/4/2020).

Tigor menjelaskan kuasa hukum telah memasang pengumuman notifikasi gugatan class action banjir Jakarta 2020, seperti yang telah ditetapkan dalam persidangan.

Baca juga: Gugatan Korban Banjir Jakarta Dinyatakan Sah, Sidang Class Action Terhadap Anies Dilanjutkan

Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan formulir notifikasi pernyataan keluar kepada 312 korban banjir yang terdaftar dalam kelompok gugatan.

"Ya kita sih berharap enggak ada mundur karena kan ini gugatannya dari masyarakat. Ini kan sebuah kesadaran mereka ingin mengajukan haknya," kata Tigor.

Adapun dalam gugatan class action itu terdapat lima orang yang menjadi wakil kelompok dari 312 orang korban banjir.

Menurut Tigor, sidang gugatan class action akan tetap berlanjut meskipun nantinya hanya tersisa puluhan korban yang tetap ikut serta dalam kelompok penggugatan.

"Enggak ada batasnya yang mundur berapa. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Jadi ga ada minimal. Kalau misalnya ada 10-20 orang ya enggak masalah," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa penggugat banjir Jakarta 2020 membuat pengumuman notifikasi jika ingin mundur dari gugatan yang diajukan secara class action.

Jika dari 312 orang penggugat ada yang ingin keluar dan tidak terikat dalam gugatan, harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.

Sementara itu, masyarakat yang tidak menyampaikan pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, akan tetap dianggap melanjutkan gugatan class action.

Diketahui, gugatan class action banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 telah diterima secara sah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Maret lalu.

Baca juga: Korban Banjir yang Gugat Pemprov DKI Wajib Buat Notifikasi jika Mundur sebagai Penggugat

Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.

Lewat gugatan itu, warga menutut Anies membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com