BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan selama dua pekan, yaitu mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.
Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2861-Parbud.Par.
Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menyampaikan penutupan itu dilakukan karena adanya perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Baca juga: Tegakkan Aturan PSBB, Satpol PP Kota Bekasi Akan Dibekali Bambu
Apalagi melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang makin masif penyebarannya di Kota Bekasi.
"Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga tanggal 12 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19," ujar Sajekti melalui siaran pers, Rabu (29/4/2020).
Sajekti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 28 April: Pasien Positif Bertambah Jadi 234 Orang di Kota Bekasi
Ia menyebutkan, tempat hiburan yang wajib tutup yaitu klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
Sajekti juga mengimbau masyarakat untuk terus menaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19.
"Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait Covid19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.