DEPOK, KOMPAS.com - Larangan mudik sudah berjalan lima hari sejak 24 April 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, 8 bus yang ditengarai membawa pemudik diminta putar balik di Jalan Raya Bogor dekat Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pos Pengamanan Terminal Jatijajar selama Operasi Ketupat Jaya 2020, AKP Rasman, sehubungan dengan penyekatan di jalur-jalur mudik di Depok.
"Dalam operasi penyekatan pemudik, dari Depok yang akan ke Bandung atau Jawa Barat, sudah ada 8 bus yang diputar balik, mobil pribadi ada 21, dan sepeda motor ada 48 unit," ujar Rasman kepada wartawan pada Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Rencana Penambahan Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di Depok, Target untuk Tampung 500 Pasien
"Ini data sampai kemarin, hari ini belum menemukan (pemudik)," imbuh dia.
Rasman mengungkapkan, rata-rata pemudik yang melalui Jalan Raya Bogor melintas pada sore hari, sekitar pukul 16.00-17.00.
Pengemudi kendaraan-kendaraan ini diminta putar arah dan sejauh ini belum dikenakan sanksi apa pun.
Akan tetapi, Rasman tidak bisa menjamin bahwa warga yang hendak pulang kampung itu disiplin putar balik dan berdiam di Depok atau mencari jalan tikus untuk menghindari penyekatan.
Pasalnya, hanya ada tiga titik penyekatan seantero Depok guna mencegah arus mudik dari kota belimbing, yakni 2 titik sekat di Jalan Raya Bogor serta di Jalan Raya Bojonggede di bilangan Bambu Kuning.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Depok Butuh Tambahan Tenaga Medis
"Untuk jalan tikus, dilakukan patroli oleh masing-masing kepolisian wilayah, misalnya di tingkat polsek atau polres," ujar Rasman.
Larangan mudik merupakan larangan pemerintah bagi moda transportasi darat termasuk kereta api, laut, dan udara untuk beroperasi dari dan menuju wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Kamis (23/4/2020) oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.