Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Hari Penerapan Larangan Mudik, 8 Bus Diminta Putar Balik di Jalan Raya Bogor

Kompas.com - 29/04/2020, 12:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Larangan mudik sudah berjalan lima hari sejak 24 April 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, 8 bus yang ditengarai membawa pemudik diminta putar balik di Jalan Raya Bogor dekat Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pos Pengamanan Terminal Jatijajar selama Operasi Ketupat Jaya 2020, AKP Rasman, sehubungan dengan penyekatan di jalur-jalur mudik di Depok.

"Dalam operasi penyekatan pemudik, dari Depok yang akan ke Bandung atau Jawa Barat, sudah ada 8 bus yang diputar balik, mobil pribadi ada 21, dan sepeda motor ada 48 unit," ujar Rasman kepada wartawan pada Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Rencana Penambahan Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di Depok, Target untuk Tampung 500 Pasien

"Ini data sampai kemarin, hari ini belum menemukan (pemudik)," imbuh dia.

Rasman mengungkapkan, rata-rata pemudik yang melalui Jalan Raya Bogor melintas pada sore hari, sekitar pukul 16.00-17.00.

Pengemudi kendaraan-kendaraan ini diminta putar arah dan sejauh ini belum dikenakan sanksi apa pun.

Akan tetapi, Rasman tidak bisa menjamin bahwa warga yang hendak pulang kampung itu disiplin putar balik dan berdiam di Depok atau mencari jalan tikus untuk menghindari penyekatan.

Pasalnya, hanya ada tiga titik penyekatan seantero Depok guna mencegah arus mudik dari kota belimbing, yakni 2 titik sekat di Jalan Raya Bogor serta di Jalan Raya Bojonggede di bilangan Bambu Kuning.

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Depok Butuh Tambahan Tenaga Medis

"Untuk jalan tikus, dilakukan patroli oleh masing-masing kepolisian wilayah, misalnya di tingkat polsek atau polres," ujar Rasman.

Larangan mudik merupakan larangan pemerintah bagi moda transportasi darat termasuk kereta api, laut, dan udara untuk beroperasi dari dan menuju wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Kamis (23/4/2020) oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com