JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan peretasan akun WhatsApp aktivis Ravio Patra yang dilaporkan oleh Ravio pada Senin (27/4/2020) kemarin.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020.
"Betul (laporan peretasan akun WhatsApp Ravio sudah diterima dan diselidiki)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Iwan mengatakan, dirinya baru membentuk tim untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, polisi akan menentukan jadwal pemanggilan bagi Ravio.
Baca juga: Ravio Patra Laporkan Dugaan Peretasan Akun WhatsApp Miliknya ke Polisi
"Kan yang bersangkutan baru lapor. Belum (ada jadwal pemanggilan saksi), baru menunjuk tim," ungkap Iwan.
Diketahui, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ravio berharap polisi dapat menemukan dalang yang diduga melakukan peretasan tersebut. Tak hanya kepada polisi, Ravio juga berencana melaporkan dugaan peretasan tersebut kepada operator seluler.
“Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,” kata anggota tim kuasa hukum Ravio, Era Purnama Sari, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Adapun, polisi menangkap Ravio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktivis Ravio Patra Versi Polisi dan Klarifikasi Kedubes Belanda
Ravio diamankan atas kasus dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian.
Saat menangkap Ravio, polisi turut membawa seorang warga negara Belanda berinisial RS yang sedang bersama Ravio.
Polisi mengklaim penangkapan Ravio bertujuan agar masyarakat tidak resah.
Penangkapan Ravio berawal dari beredarnya sebuah pesan singkat melalui WhatsApp yang mengajak untuk melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020.
Kemudian, penerima pesan tersebut melaporkan pemilik nomor WhatsApp kepada polisi. Laporan pelapor terdaftar dalam nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Setelah diperiksa selama 9 jam, polisi kemudian membebaskan Ravio dengan status saksi dugaan penyebaran konten bernada provokatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.