BEKASI, KOMPAS.com - Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, petugas akan disebar di 56 Kelurahan untuk mengawasi masyarakat yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Petugas mulai disebar hari ini, Rabu (29/4/2020), di hari pertama perpanjangan PSBB.
Adapun PSBB telah diperpanjang hingga (12/5/2020).
Saat berkeliling, nantinya para petugas itu akan dibekali dengan bambu.
Baca juga: Tegakkan Aturan PSBB, Satpol PP Kota Bekasi Akan Dibekali Bambu
“Kurang tahu jumlahnya (bambu), yang jelas untuk 56 kelurahan ada satu mobil besar bambu disiapkan. Kan masing-masing kelurahan itu aparatur ASN non-ASN sudah disebar bukan hanya dari Satpol PP. Satpol PP udah turun semuanya ke lapangan,” ujar Abi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Abi mengatakan, bambu-bambu tersebut akan digunakan para petugas untuk menertibkan masyarakat yang masih berkeliaran di luar rumah.
Selain itu, masyarakat yang keluar tanpa mengenakan masker pun nantinya akan ditegur.
“Kami akan berkeliling lingkungan warga, menertibkan masyarakat yang masih nongkrong, masih enggk pakai masker kita tegur. Yang masih berjualan siapkan bangku, kita tegur, kita ambil kalau misalkan udah beberapa kali ditegur. Tindakan preventif ajalah, bukan buat gebukin orang,” kata dia.
Abi menegaskan bambu tersebut digunakan bukan untuk memukuli masyarakat seperti laiknya di India.
Namun, hal itu sebagai shock therapy agar masyarakat tidak lagi keluar rumah jika tidak berkepentingan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.