Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik yang Gunakan Sepeda Motor Disuruh Putar Arah di Jalur Arteri Karawang

Kompas.com - 29/04/2020, 13:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5.809 kendaraan yang ingin keluar dari wilayah Jabodetabek disuruh polisi putar arah dalam lima hari terakhir penyekatan di pintu tol dan jalur arteri sebagai tindak lanjut dari larangan mudik oleh pemerintah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 185 kendaraan dari total kendaraan yang diputar balik adalah sepeda motor.

Sebagian besar pemudik yang mengendarai sepeda motor itu disuruh putar balik saat hendak keluar wilayah Kabupaten Bekasi menuju Kabupaten Karawang melalui jalur arteri Kedung Waringin.

Sementara itu, ribuan kendaraan lainnya diminta putar balik saat hendak keluar wilayah Jabodetabek melalui Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.

Baca juga: Cegah Pemudik Gelap, Polisi Periksa Bagasi Truk dan Bus di Pos Penyekatan

"Ada peningkatan jumlah sepeda motor yang diputar balik, paling banyak ditemukan di (jalur arteri) Kedung Waringin," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).

Sambodo mengemukakan, jumlah kendaraan yang disuruh putar arah di Pintu Tol Bitung dan Cikarang Barat terus menurun sejak hari pertama penyekatan kendaraan pada Operasi Ketupat 2020.

Tercatat sebanyak 886 kendaraan yang mengarah keluar Jabodetabek diminta putar balik pada 28 April 2020, sebanyak 882 kendaraan pada 27 April 2020, dan 875 kendaraan pada 26 April 2020.

Pada 25 April 2020, jumlah kendaraan yang disuruh putar balik sebanyak 1.293 kendaraan, dan pada pertama larangan mudik, yaitu 24 April 2020, tercatat sebanyak 1.873 kendaraan.

Presiden Joko Widodo telah melarang masyarakat mudik guna mencegah penularan Covid-19. 

Keputusan itu disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, pada 21 April 2020.

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang berkeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Sudah Berlaku, Ini Lokasi Penyekatan Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com