JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5.809 kendaraan yang ingin keluar dari wilayah Jabodetabek disuruh polisi putar arah dalam lima hari terakhir penyekatan di pintu tol dan jalur arteri sebagai tindak lanjut dari larangan mudik oleh pemerintah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 185 kendaraan dari total kendaraan yang diputar balik adalah sepeda motor.
Sebagian besar pemudik yang mengendarai sepeda motor itu disuruh putar balik saat hendak keluar wilayah Kabupaten Bekasi menuju Kabupaten Karawang melalui jalur arteri Kedung Waringin.
Sementara itu, ribuan kendaraan lainnya diminta putar balik saat hendak keluar wilayah Jabodetabek melalui Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.
Baca juga: Cegah Pemudik Gelap, Polisi Periksa Bagasi Truk dan Bus di Pos Penyekatan
"Ada peningkatan jumlah sepeda motor yang diputar balik, paling banyak ditemukan di (jalur arteri) Kedung Waringin," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Sambodo mengemukakan, jumlah kendaraan yang disuruh putar arah di Pintu Tol Bitung dan Cikarang Barat terus menurun sejak hari pertama penyekatan kendaraan pada Operasi Ketupat 2020.
Tercatat sebanyak 886 kendaraan yang mengarah keluar Jabodetabek diminta putar balik pada 28 April 2020, sebanyak 882 kendaraan pada 27 April 2020, dan 875 kendaraan pada 26 April 2020.
Pada 25 April 2020, jumlah kendaraan yang disuruh putar balik sebanyak 1.293 kendaraan, dan pada pertama larangan mudik, yaitu 24 April 2020, tercatat sebanyak 1.873 kendaraan.
Presiden Joko Widodo telah melarang masyarakat mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, pada 21 April 2020.
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang berkeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Baca juga: Larangan Mudik Sudah Berlaku, Ini Lokasi Penyekatan Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.