Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku yang Bawa Celurit ke Gerbang Tol Slipi

Kompas.com - 29/04/2020, 17:08 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang pelaku tawuran di wilayah Slipi, Palmerah.

Dua remaja ditetapkan tersangka, yakni MRV (16) dan TF (16). Sementara seorang lain, RA, statusnya masih saksi.

Penangkapan ini terkait dengan penemuan sebilah celurit di gerbang tol Slipi 1, Jakarta Barat, tepatnya di lajur GSO.02 (Gardu Semi Otomatis) pada Minggu (19/4/2020) pagi.

Awalnya, polisi menduga ada upaya aksi begal kepada petugas jaga di gerbang tol Slipi. Namun, setelah penangkapan pelaku, rupanya terkait tawuran.

"Kasus yang sebenarnya adalah adanya tawuran. Jadi sebelumnya terjadi tawuran antar dua kelompok pemuda kemudian dibubarkan warga dan berlarian kocar-kacir termasuk tiga orang yang sudah diamankan," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru dalam jumpa pers melalui live Instagram @Polres_Jakbar, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Sebuah Celurit Ditemukan di Gerbang Tol Slipi, Diduga Dibuang Pemiliknya

Kejadian bermula ketika ketiga pemuda ini dibubarkan warga saat tawuran pada Minggu (19/4/2020).

Mereka bertiga menggunakan satu motor. Saat ada warga yang mengejar, mereka kabur dari arah Grogol ke Slipi dan memutar balik di perempatan Slipi.

"Akhirnya di pintu tol Slipi arah bandara yang satu melarikan diri dari motor dengan meloncat. Sampai melewati pintu tol itu si TF dia dikejar dan masuk ke pintu tol diteriaki oleh pengamanan, di sana dia membuang celurit di situ," ucap Audie.

Baca juga: 4 Fakta Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM, Korban Sopir Ojol Hilang Rp 100 Juta

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV.

"Berdasarkan olah TKP Satreksrim Polres Metro Jakbar dan Unit Resmob melakukan penelusuran kemana mereka berlari, akhirnya sempat tadi malam itu diamankan tiga orang," kata Audie.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata air softgun, celurit, HP, dan satu unit sepeda motor.

Kini MRV dan TF dijerat oleh UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com