JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara merazia para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang masih berkeliaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB bertujuan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Aji Antoko mengatakan, dari razia yang dilakukan sejak Selasa (28/4/2020) kemarin dan Rabu ini, sebanyak 29 PMKS diamankan.
Puluhan PMKS itu kemudian didata dan diperiksa kesehatannya. Mereka juga menjalani rapid test Covid-19 di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tanjung Priok yang telah disiapkan untuk menampung para PMKS tersebut.
Baca juga: 6 PMKS yang Terjaring Langsung Rapid Test di GOR Pasar Minggu
Setelah menjalani serangkaian proses tersebut, para PMKS akan dijemput oleh anggota keluarganya. Anggota keluarganya akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian untuk membina PMKS yang terjaring.
“Kemarin (27 orang) sudah dijemput oleh keluarganya. Mereka rata-rata usianya dibawah 19 tahun. Keluarganya diminta membuat surat pernyataan, perjanjian untuk membina anggota keluarganya itu. Terutama tidak keluar saat malam hari,” kata Aji dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Mereka yang hasil rapid test-nya reaktif akan dikarantina di GOR Tanjung Priok tersebut.
"(Sebanyak) 100 kasur lipat disediakan untuk menampung hasil jangkauan PMKS di enam kecamatan di Jakarta Utara," ucap Aji.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta telah mencapai 4.033 orang hingga Rabu ini.
Jumlah pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu bertambah 83 pasien dibandingkan data pada Selasa kemarin, yakni 3.950 orang.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, dari total pasien positif Covid-19, ada 412 orang yang telah dinyatakan sembuh.
Jumlah pasien sembuh bertambah 71 orang dibandingkan data kemarin, yakni sebanyak 341 pasien sembuh.
Sementara itu, pasien yang meninggal dunia sebanyak 381 orang, bertambah dua pasien dari kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.