Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Bekasi: PSBB Tahap Kedua, Masyarakat Harap Berada di Rumah Selama 2 Pekan

Kompas.com - 29/04/2020, 19:01 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan hal yang menjadi prioritasnya pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Patriot.

Kata pria yang akrab disapa Pepen, pada PSBB tahap kedua, dirinya berupaya menyakinkan masyarakat agar berada di dalam rumah selama dua pekan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adapun PSBB Kota Bekasi diperpanjang mulai 29 April 2020 atau Rabu hari ini, hingga 12 Mei 2020 mendatang.

Baca juga: Pemkot Bekasi Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan hingga 12 Mei 2020

“Yang paling menjadi prioritas bagaimana menyakinkan masyarakat itu untuk betul berpartisipasi bahwa tinggal di rumah 14 hari ke depan adalah bagian dari pemutusan mata rantai Covid-19,” ujar Rahmat, Rabu (29/4/2020).

Rahmat mengatakan, mulai menyebar personel aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN ke sejumlah kelurahan untuk mensosialisasikan dan mengawasi pergerakan masyarakat.

Bahkan, ia juga membekali Satpol PP dengan bambu sebagai shock therapy kepada masyarakat yang melihat dan tidak lagi keluar dari rumah jika tak ada kepentingan.

Baca juga: Keliling Bawa Bambu Selama PSBB, Satpol PP Kota Bekasi Disebar ke 56 Kelurahan

“Kami sudah dari Senin kemarin mensosialisasikan dan mengawasi, efektifnya hari ini. Jangan ada yang berkeliaran, mengumpulkan orang, terus toko-toko yang dikecualikan (harus tutup),” ucap Rahmat.

Rahmat mengatakan, jadwal operasional di pasar tradisional pun sudah dibatasi untuk mencegah kerumunan.

Misalnya, untuk pasar malam diperbolehkan beroperasional pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Keliling Bawa Bambu Saat PSBB, Kasatpol PP Bekasi: Buat Shock Therapy, Bukan untuk Pukuli Orang

Lalu pasar tradisional biasanya dibatasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Ia mengaku hingga kini memang belum ada sanksi hukum yang bisa diterapkan bagi pelanggar PSBB.

“Sanksi hukumnya belum ada, ini nih yang tahap kedua (PSBB) ini ada teguran lisan teguran tertulis,” ucap dia.

Rahmat mengimbau agar masyarakat bisa mentaati aturan PSBB. Dengan begitu, rantai penyebaran Covid-19 bisa segera terputus.

“Ya kita minta warga diam di rumah di tahap kedua ini, mudah-mudahan kita putus mata rantainya, gapap positifnya nanti bisa kita kendalikan, bisa kita petakan."

“Kita masih beruntung, ada 15 kelurahan yang masih zona hijau, 41 kelurahan sudah zona merah. Jangan sampai yang 15 itu ikut merah. Minimal yang 15 itu bisa kita proteksi. Yang merah bagaiman sekarang kita kurangi menjadi hijau. Kan itu esensinya sebenarnya . Sehingga kurvanya itu turun bukan naik,” tutur Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com