BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu, 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19).
Secara umum, isi aturan PSBB tahap pertama dengan tahap kedua sama.
Meski demikian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada PSBB tahap dua ini pengawasan akan lebih tegas.
Baca juga: 15 Kelurahan di Kota Bekasi Zona Hijau, Walkot: Jangan Sampai Ikut Merah
Sebab, prioritas pria yang akrab disapa Pepen itu pada masa perpanjangan PSBB yakni meyakinkan masyarakat bahwa tetap berada di rumah selama dua pekan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini itu mengingat perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat. Terakhir, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi ada 234 kasus.
Ia menilai, selama ini masyarakat kurang kesadaran diri untuk mematuhi aturan PSBB.
Oleh karena itu, Pepen mengeluarkan beberapa kebijakan lebih tegas agar warga lebih taat pada PSBB ini.
Berbeda dari sebelumnya yang hanya berupa teguran, pada PSBB tahap kedua ini, Pepen mengancam akan mencabut izin usaha jika toko-toko yang tidak termasuk di delapan sektor yang dikecualikan masih beroperasi selama penerapan PSBB.
Toko-toko yang tidak termasuk delapan sektor yang dikecualikan seperti toko pakaian, sepatu, elektronik, hingga toko perhiasan.
Pepen mengatakan, belakangan ini banyak ditemukan toko-toko di Kota Bekasi masih beroperasi.
Padahal, ia telah memberi surat edaran untuk menutup tokonya di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kayak toko-toko yang dikecualikan apa kita cabut izinnya,” ucap Pepen.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ancam Cabut Izin Toko yang Langgar Aturan PSBB
Selain mencabut izin, Pepen mengatakan, ia juga mengerahkan anggota Satpol PP yang dibekali tongkat bambu untuk memantau penerapan PSBB.
Satpol PP dan petugas lainnya akan berkeliling ke 56 kelurahan Kota Bekasi.