Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pemkot Bekasi Terapkan Perpanjangan PSBB, Satpol PP Keliling Bawa Bambu hingga Cabut Izin Toko yang Bandel

Kompas.com - 30/04/2020, 06:17 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu, 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.

Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19).

Secara umum, isi aturan PSBB tahap pertama dengan tahap kedua sama.

Meski demikian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada PSBB tahap dua ini pengawasan akan lebih tegas.

Baca juga: 15 Kelurahan di Kota Bekasi Zona Hijau, Walkot: Jangan Sampai Ikut Merah

Sebab, prioritas pria yang akrab disapa Pepen itu pada masa perpanjangan PSBB yakni meyakinkan masyarakat bahwa tetap berada di rumah selama dua pekan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini itu mengingat perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat. Terakhir, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi ada 234 kasus.

Ia menilai, selama ini masyarakat kurang kesadaran diri untuk mematuhi aturan PSBB.

Oleh karena itu, Pepen mengeluarkan beberapa kebijakan lebih tegas agar warga lebih taat pada PSBB ini.

Akan cabut izin toko yang masih buka

Berbeda dari sebelumnya yang hanya berupa teguran, pada PSBB tahap kedua ini, Pepen mengancam akan mencabut izin usaha jika toko-toko yang tidak termasuk di delapan sektor yang dikecualikan masih beroperasi selama penerapan PSBB.

Toko-toko yang tidak termasuk delapan sektor yang dikecualikan seperti toko pakaian, sepatu, elektronik, hingga toko perhiasan.

Pepen mengatakan, belakangan ini banyak ditemukan toko-toko di Kota Bekasi masih beroperasi.

Padahal, ia telah memberi surat edaran untuk menutup tokonya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Kayak toko-toko yang dikecualikan apa kita cabut izinnya,” ucap Pepen.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Ancam Cabut Izin Toko yang Langgar Aturan PSBB

Satpol PP dibekali bambu

Selain mencabut izin, Pepen mengatakan, ia juga mengerahkan anggota Satpol PP yang dibekali tongkat bambu untuk memantau penerapan PSBB. 

Satpol PP dan petugas lainnya akan berkeliling ke 56 kelurahan Kota Bekasi.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, bambu-bambu tersebut akan digunakan petugas untuk menertibkan masyarakat yang masih berkeliaran di luar rumah, baik itu pejalan kaki, pengendara, bahkan ke pedagang-pedagang yang tak menaati aturan PSBB.

“Kami akan berkeliling lingkungan warga, menertibkan masyarakat yang masih nongkrong. Pedagang yang masih berjualan siapkan bangku, kita tegur, kita ambil kalau misalkan udah beberapa kali ditegur. Tindakan preventif ajalah, bukan buat gebukin orang,” kata dia

Namun, bambu itu bukan untuk memukul masyarakat, melainkan sebagai shock therapy.

“Bukan untuk pukul orang, buat shock therapy aja . Jadi ketika lihat kita bawa pentungan, dia tidak keluar rumah lagi,” kata Abi.

Baca juga: Keliling Bawa Bambu Saat PSBB, Kasatpol PP Bekasi: Buat Shock Therapy, Bukan untuk Pukuli Orang

Beri surat tilang ke pengendara pelanggar PSBB

Pepen juga menyampaikan, penjagaan petugas tetap ada di 32 titik check point selama masa perpanjangan PSBB di Kota Bekasi akan lebih ketat.

Bahkan, rencananya akan ada sanksi tilang bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Hal itu juga sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat ke Polda Metor Jaya dan Polda Jawa Barat terkait penilangan.

Pepen mengatakan, akan menjaga dan mengawasi ketat pengendara yang melintas di check point tersebut.

Aturan selama perpanjangan PSBB akan sama dengan dengan periode PSBB sebelumnya, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Misalnya, pengendara akan tetap diperbolehkan berboncengan jika masih satu alamat di KTP dengan penumpang.

Lalu, untuk roda empat harus memperhatikan jarak kursi penumpang dan jumlah penumpang setengah kapasitas dari kendaraan.

Pepen mengatakan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tersebut akan dibuatkan surat tilang.

“Untuk perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan di buatkan surat tilang untuk pelanggarannya. Karena Gubernur menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk pembuatan pelanggaran dengan sistem tilang,” ucap Pepen.

Baca juga: Pemkot Bekasi Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan hingga 12 Mei 2020

Dengan menetapkan aturan PSBB, ia berharap penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi berkurang sehingga aktivitas masyarakat akan kembali berjalan normal.

Teguran bagi pelanggar PSBB

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menambahkan, kini petugas tak segan-segan menegur masyarakat yang melanggar PSBB.

Terutama bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa masker.

Sebab bisanya, para petugas hanya mensosialisasikan dan memberi masker masyarakat yang tak pakai masker.

“Hari ini kita akan perketat bagi yang tidak menggunakan masker, karna memang sudah wajib bagi sekarang ini menggunakan masker,” ujar Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com