BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu, 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19).
Secara umum, isi aturan PSBB tahap pertama dengan tahap kedua sama.
Meski demikian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada PSBB tahap dua ini pengawasan akan lebih tegas.
Baca juga: 15 Kelurahan di Kota Bekasi Zona Hijau, Walkot: Jangan Sampai Ikut Merah
Sebab, prioritas pria yang akrab disapa Pepen itu pada masa perpanjangan PSBB yakni meyakinkan masyarakat bahwa tetap berada di rumah selama dua pekan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini itu mengingat perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat. Terakhir, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi ada 234 kasus.
Ia menilai, selama ini masyarakat kurang kesadaran diri untuk mematuhi aturan PSBB.
Oleh karena itu, Pepen mengeluarkan beberapa kebijakan lebih tegas agar warga lebih taat pada PSBB ini.
Berbeda dari sebelumnya yang hanya berupa teguran, pada PSBB tahap kedua ini, Pepen mengancam akan mencabut izin usaha jika toko-toko yang tidak termasuk di delapan sektor yang dikecualikan masih beroperasi selama penerapan PSBB.
Toko-toko yang tidak termasuk delapan sektor yang dikecualikan seperti toko pakaian, sepatu, elektronik, hingga toko perhiasan.
Pepen mengatakan, belakangan ini banyak ditemukan toko-toko di Kota Bekasi masih beroperasi.
Padahal, ia telah memberi surat edaran untuk menutup tokonya di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kayak toko-toko yang dikecualikan apa kita cabut izinnya,” ucap Pepen.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ancam Cabut Izin Toko yang Langgar Aturan PSBB
Selain mencabut izin, Pepen mengatakan, ia juga mengerahkan anggota Satpol PP yang dibekali tongkat bambu untuk memantau penerapan PSBB.
Satpol PP dan petugas lainnya akan berkeliling ke 56 kelurahan Kota Bekasi.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, bambu-bambu tersebut akan digunakan petugas untuk menertibkan masyarakat yang masih berkeliaran di luar rumah, baik itu pejalan kaki, pengendara, bahkan ke pedagang-pedagang yang tak menaati aturan PSBB.
“Kami akan berkeliling lingkungan warga, menertibkan masyarakat yang masih nongkrong. Pedagang yang masih berjualan siapkan bangku, kita tegur, kita ambil kalau misalkan udah beberapa kali ditegur. Tindakan preventif ajalah, bukan buat gebukin orang,” kata dia
Namun, bambu itu bukan untuk memukul masyarakat, melainkan sebagai shock therapy.
“Bukan untuk pukul orang, buat shock therapy aja . Jadi ketika lihat kita bawa pentungan, dia tidak keluar rumah lagi,” kata Abi.
Baca juga: Keliling Bawa Bambu Saat PSBB, Kasatpol PP Bekasi: Buat Shock Therapy, Bukan untuk Pukuli Orang
Pepen juga menyampaikan, penjagaan petugas tetap ada di 32 titik check point selama masa perpanjangan PSBB di Kota Bekasi akan lebih ketat.
Bahkan, rencananya akan ada sanksi tilang bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Hal itu juga sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat ke Polda Metor Jaya dan Polda Jawa Barat terkait penilangan.
Pepen mengatakan, akan menjaga dan mengawasi ketat pengendara yang melintas di check point tersebut.
Aturan selama perpanjangan PSBB akan sama dengan dengan periode PSBB sebelumnya, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Misalnya, pengendara akan tetap diperbolehkan berboncengan jika masih satu alamat di KTP dengan penumpang.
Lalu, untuk roda empat harus memperhatikan jarak kursi penumpang dan jumlah penumpang setengah kapasitas dari kendaraan.
Pepen mengatakan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tersebut akan dibuatkan surat tilang.
“Untuk perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan di buatkan surat tilang untuk pelanggarannya. Karena Gubernur menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk pembuatan pelanggaran dengan sistem tilang,” ucap Pepen.
Baca juga: Pemkot Bekasi Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan hingga 12 Mei 2020
Dengan menetapkan aturan PSBB, ia berharap penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi berkurang sehingga aktivitas masyarakat akan kembali berjalan normal.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menambahkan, kini petugas tak segan-segan menegur masyarakat yang melanggar PSBB.
Terutama bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa masker.
Sebab bisanya, para petugas hanya mensosialisasikan dan memberi masker masyarakat yang tak pakai masker.
“Hari ini kita akan perketat bagi yang tidak menggunakan masker, karna memang sudah wajib bagi sekarang ini menggunakan masker,” ujar Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.