JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 memasuki babak baru.
Diketahui, gugatan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah diterima secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret lalu.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (28/4/2020) lalu, Majelis Hakim menetapkan bahwa kuasa hukum penggugat diwajibkan membuat pengumuman notifikasi gugatan.
Baca juga: Gugatan Korban Banjir Jakarta Dinyatakan Sah, Sidang Class Action Terhadap Anies Dilanjutkan
Notifikasi tersebut guna memverifikasi ulang para korban banjir Jakarta yang namanya terdaftar dalam kelompok penggugat yang menuntut ganti rugi dari Pemerintah Provinsi.
Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 312 warga terdampak banjir yang terdaftar kelompok gugatan.
Apabila dari 312 orang ada yang ingin mengundurkan diri sebagai penggugat dan tidak terikat dalam proses gugatan harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.
"Kalau ada yang mau keluar, yang mau keluar harus menyatakan diri. Sudah ada formulirnya," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Menurut Tigor, pihak kuasa hukum sudah mengirimkan formulir notifikasi tersebut kepada para korban banjir yang terdaftar untuk digunakan jika ingin mengundurkan diri sebagai penggugat.
Baca juga: Perwakilan Penggugat Optimistis Banyak Korban Banjir yang Tetap Gugat Pemprov DKI
"Nanti dia bisa kirim ke kuasa hukum lewat email ataupun langsung ke pengadilan," kata dia.
Sementara untuk mereka yang ingin tetap menjadi bagian dari penggugatan dalam class action ini tidak perlu mengisi formulir tersebut.
Tigor menjelaskan, majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu tiga pekan bagi 312 warga terdampak banjir tahun baru untuk menyatakan sikap lewat notifikasi.
"Jadi sidang diundur tiga minggu, sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri lewat notifikasi," kata Tigor.
Penggugatan yang tidak menyampaikan notifikasi pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, itu akan dianggap mereka melanjutkan gugatan class action.
Selain itu, mereka juga tetap terdaftar sebagai penggugat dan terikat dengan hasil keputusan dalam persidangan.
Di sisi lain, lanjut Tigor, korban banjir Jakarta 2020 yang mengundurkan diri tidak akan terpengaruh dengan segala keputusan sidang.
Baca juga: Kuasa Hukum Action Class: Belum Ada Korban Banjir yang Mundur Sebagai Penggugat Pemprov DKI