Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Gugatan Class Action Banjir Jakarta Terhadap Anies Baswedan

Kompas.com - 30/04/2020, 07:55 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 memasuki babak baru.

Diketahui, gugatan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah diterima secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret lalu.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (28/4/2020) lalu, Majelis Hakim menetapkan bahwa kuasa hukum penggugat diwajibkan membuat pengumuman notifikasi gugatan.

Baca juga: Gugatan Korban Banjir Jakarta Dinyatakan Sah, Sidang Class Action Terhadap Anies Dilanjutkan

Notifikasi tersebut guna memverifikasi ulang para korban banjir Jakarta yang namanya terdaftar dalam kelompok penggugat yang menuntut ganti rugi dari Pemerintah Provinsi.

Notifikasi pengunduran diri

Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 312 warga terdampak banjir yang terdaftar kelompok gugatan.

Apabila dari 312 orang ada yang ingin mengundurkan diri sebagai penggugat dan tidak terikat dalam proses gugatan harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.

"Kalau ada yang mau keluar, yang mau keluar harus menyatakan diri. Sudah ada formulirnya," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Tigor, pihak kuasa hukum sudah mengirimkan formulir notifikasi tersebut kepada para korban banjir yang terdaftar untuk digunakan jika ingin mengundurkan diri sebagai penggugat.

Baca juga: Perwakilan Penggugat Optimistis Banyak Korban Banjir yang Tetap Gugat Pemprov DKI

"Nanti dia bisa kirim ke kuasa hukum lewat email ataupun langsung ke pengadilan," kata dia.

Sementara untuk mereka yang ingin tetap menjadi bagian dari penggugatan dalam class action ini tidak perlu mengisi formulir tersebut.

Batas waktu tiga pekan

Tigor menjelaskan, majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu tiga pekan bagi 312 warga terdampak banjir tahun baru untuk menyatakan sikap lewat notifikasi.

"Jadi sidang diundur tiga minggu, sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri lewat notifikasi," kata Tigor.

Penggugatan yang tidak menyampaikan notifikasi pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, itu akan dianggap mereka melanjutkan gugatan class action.

Selain itu, mereka juga tetap terdaftar sebagai penggugat dan terikat dengan hasil keputusan dalam persidangan.

Di sisi lain, lanjut Tigor, korban banjir Jakarta 2020 yang mengundurkan diri tidak akan terpengaruh dengan segala keputusan sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Action Class: Belum Ada Korban Banjir yang Mundur Sebagai Penggugat Pemprov DKI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com