Termasuk tidak akan mendapatkan uang ganti rugi apabila gugatan class action tersebut nantinya berhasil dimenangkan oleh pihak penggugat.
Sejak ditetapkannya notifikasi gugatan class action hingga Rabu (29/4/2020) pagi, belum ada satu pun korban banjir Jakarta 2020 yang mengundurkan diri sebagai penggugat.
"Sampai semalam belum ada yang mengajukan pengunduran diri," ujar Tigor.
Tigor menerangkan, sidang gugatan class action akan tetap berlanjut meskipun nantinya hanya tersisa puluhan korban yang tetap ikut serta dalam kelompok penggugatan.
Sebab, tidak ada ketentuan berapa jumlah maksimal korban banjir yang mengundurkan diri sebagai penggugat maupun mereka yang masih ingin melanjutkan gugatan.
"Enggak ada batasnya yang mundur berapa. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Jadi ga ada minimal. Kalau misalnya ada 10-20 orang ya enggak masalah," kata dia.
Kendati demikian, dia berharap agar para korban banjir Jakarta 2020 tidak ada yang mengundurkan diri sebagai penggugat dalam class action ini.
"Ya kita sih berharap enggak ada mundur karena kan ini gugatannya dari masyarakat. Ini kan sebuah kesadaran mereka ingin mengajukan haknya," kata Tigor.
Baca juga: Korban Banjir yang Gugat Pemprov DKI Wajib Buat Notifikasi jika Mundur sebagai Penggugat
Salah satu wakil kelompok gugatan class action banjir Jakarta 2020 Syahrul Partawijaya mengaku optimistis akan banyak korban banjir yang tetap melanjutkan gugatan.
Hal tersebut karena banyak dari anggota kelompok gugatan yang menyadari bahwa class action ini sangat penting.
"Kami tidak melihat sama sekali rasa pesimisme. Justru kami optimis bahwa nanti malah banyak yang ikut serta (menggugat)," ujar Syahrul.
Syahrul tidak menampik kemungkinan adanya korban banjir yang menyatakan mundur dan tidak mau melanjutkan gugatan.
Untuk itu, dia mengharapkan agar para korban tetap kompak untuk melanjutkan gugatan class action tersebut.
"Mungkin ada yang mengundurkan diri, tapi tidak akan banyak. Masalahnya kan sekarang sidang ditunda. Padahal sudah ada kepastian bahwa PN Jakpus sudah menerima kasus itu," kata Syahrul.
Sebagai informasi, gugatan class action dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.
Lewat gugatan itu, warga menutut pemerintah provinsi membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.