JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 memasuki babak baru.
Diketahui, gugatan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah diterima secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret lalu.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (28/4/2020) lalu, Majelis Hakim menetapkan bahwa kuasa hukum penggugat diwajibkan membuat pengumuman notifikasi gugatan.
Baca juga: Gugatan Korban Banjir Jakarta Dinyatakan Sah, Sidang Class Action Terhadap Anies Dilanjutkan
Notifikasi tersebut guna memverifikasi ulang para korban banjir Jakarta yang namanya terdaftar dalam kelompok penggugat yang menuntut ganti rugi dari Pemerintah Provinsi.
Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 312 warga terdampak banjir yang terdaftar kelompok gugatan.
Apabila dari 312 orang ada yang ingin mengundurkan diri sebagai penggugat dan tidak terikat dalam proses gugatan harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.
"Kalau ada yang mau keluar, yang mau keluar harus menyatakan diri. Sudah ada formulirnya," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Menurut Tigor, pihak kuasa hukum sudah mengirimkan formulir notifikasi tersebut kepada para korban banjir yang terdaftar untuk digunakan jika ingin mengundurkan diri sebagai penggugat.
Baca juga: Perwakilan Penggugat Optimistis Banyak Korban Banjir yang Tetap Gugat Pemprov DKI
"Nanti dia bisa kirim ke kuasa hukum lewat email ataupun langsung ke pengadilan," kata dia.
Sementara untuk mereka yang ingin tetap menjadi bagian dari penggugatan dalam class action ini tidak perlu mengisi formulir tersebut.
Tigor menjelaskan, majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu tiga pekan bagi 312 warga terdampak banjir tahun baru untuk menyatakan sikap lewat notifikasi.
"Jadi sidang diundur tiga minggu, sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri lewat notifikasi," kata Tigor.
Penggugatan yang tidak menyampaikan notifikasi pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, itu akan dianggap mereka melanjutkan gugatan class action.
Selain itu, mereka juga tetap terdaftar sebagai penggugat dan terikat dengan hasil keputusan dalam persidangan.
Di sisi lain, lanjut Tigor, korban banjir Jakarta 2020 yang mengundurkan diri tidak akan terpengaruh dengan segala keputusan sidang.
Baca juga: Kuasa Hukum Action Class: Belum Ada Korban Banjir yang Mundur Sebagai Penggugat Pemprov DKI
Termasuk tidak akan mendapatkan uang ganti rugi apabila gugatan class action tersebut nantinya berhasil dimenangkan oleh pihak penggugat.
Sejak ditetapkannya notifikasi gugatan class action hingga Rabu (29/4/2020) pagi, belum ada satu pun korban banjir Jakarta 2020 yang mengundurkan diri sebagai penggugat.
"Sampai semalam belum ada yang mengajukan pengunduran diri," ujar Tigor.
Tigor menerangkan, sidang gugatan class action akan tetap berlanjut meskipun nantinya hanya tersisa puluhan korban yang tetap ikut serta dalam kelompok penggugatan.
Sebab, tidak ada ketentuan berapa jumlah maksimal korban banjir yang mengundurkan diri sebagai penggugat maupun mereka yang masih ingin melanjutkan gugatan.
"Enggak ada batasnya yang mundur berapa. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Jadi ga ada minimal. Kalau misalnya ada 10-20 orang ya enggak masalah," kata dia.
Kendati demikian, dia berharap agar para korban banjir Jakarta 2020 tidak ada yang mengundurkan diri sebagai penggugat dalam class action ini.
"Ya kita sih berharap enggak ada mundur karena kan ini gugatannya dari masyarakat. Ini kan sebuah kesadaran mereka ingin mengajukan haknya," kata Tigor.
Baca juga: Korban Banjir yang Gugat Pemprov DKI Wajib Buat Notifikasi jika Mundur sebagai Penggugat
Salah satu wakil kelompok gugatan class action banjir Jakarta 2020 Syahrul Partawijaya mengaku optimistis akan banyak korban banjir yang tetap melanjutkan gugatan.
Hal tersebut karena banyak dari anggota kelompok gugatan yang menyadari bahwa class action ini sangat penting.
"Kami tidak melihat sama sekali rasa pesimisme. Justru kami optimis bahwa nanti malah banyak yang ikut serta (menggugat)," ujar Syahrul.
Syahrul tidak menampik kemungkinan adanya korban banjir yang menyatakan mundur dan tidak mau melanjutkan gugatan.
Untuk itu, dia mengharapkan agar para korban tetap kompak untuk melanjutkan gugatan class action tersebut.
"Mungkin ada yang mengundurkan diri, tapi tidak akan banyak. Masalahnya kan sekarang sidang ditunda. Padahal sudah ada kepastian bahwa PN Jakpus sudah menerima kasus itu," kata Syahrul.
Sebagai informasi, gugatan class action dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.
Lewat gugatan itu, warga menutut pemerintah provinsi membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.