JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan cara banding jika kliennya tidak divonis bebas oleh hakim dalam persidangan hari ini, Kamis (30/4/2020).
"Jika diputusnya bersalah masih ada Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan PK. Cuma ya hari ini kalau nanti di Pengadilan bebas ya kami sangat bersyukur," ucap Ditho.
Namun, dia merasa fakta persidangan selama ini sudah membuktikan kliennya tidak bersalah.
Sebelumnya, pihak Ari Darmawan membaca pledoi di depan Majelis Hakim pada sidang yang lalu. Dalam pledoi tersebut, Ditho mengklaim Ari Darmawan yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online mengalami kekerasan secara fisik dan psikis selama pembuatan BAP.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Putusan Ari Darmawan Sopir Taksi Online yang Didakwa Mencuri dengan Kekerasan
"Berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tingkat kepolisian tidak sah sebab terdapat kekerasan fisik, psikis, dan intimidasi pada saat proses pengambilan BAP," kata Ditho dalam siaran pers yang menjelaskan poin pleidoinya, Selasa (28/4/2020).
Selain itu, Ditho juga mengklaim Ari terbukti tidak pernah menjemput Suhartini selaku korban.
Pasalnya, menurut saksi dari pihak ojek online yang dihadirkan di persidangan, sebelumnya korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan Nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna.
"Lalu terjadi proses reblast dalam Order Nomor RB-275 404 8593 atas nama customer Suhartini," lanjut Ditho.
Dua fakta tersebut merupakan bagian dari isi pledoi yang dibacakan Ditho dalam persidangan.
Baca juga: Pembelaan Ari Darmawan atas Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan dengan Kekerasan
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Baca juga: Saksi Sidang Sebut Polisi Suruh Ari Darmawan Tanda Tangan Surat Damai dengan Korban
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi Tim LBH Mawar Saron, diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.