Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Kasus Sopir Taksi Online, Jaksa Yakin Ari Darmawan Divonis Bersalah

Kompas.com - 30/04/2020, 12:02 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta optimistis dengan hasil sidang putusan atas kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa supir taksi online, Air Darmawan, Kamis (30/4/2020).

Dia yakin Hakim akan mengabulkan tuntutan JPU dengan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara.  

Sejak awal, dia menegaskan sikap JPU tidak pernah berubah dan yakin Ari Darmawan merupakan pelaku tunggal penodongan yang dilakukan kepada penumpangnya sendiri.

"Tentu kami mengharapkan agar Majelis Hakim memutus dengan arif bijaksana dan setuju dengan tuntutan kami dan menyatakan terdakwa telah bersalah, karena sedari awal kami yakin tentang kesalahan terdakwa," kata Boby saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Hari Ini, Sidang Putusan Ari Darmawan Sopir Taksi Online yang Didakwa Mencuri dengan Kekerasan

Namun jika hakim justru memutus Ari Darmawan tidak bersalah dalam kasus pencurian dan kekerasan tersebut, dia belum berencana untuk mengajukan banding.

"Kami akan meneliti dahulu putusan tersebut sebelum menyatakan sikap," ucap dia.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Air Darmawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Hal itu dikarenakan semua unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan telah terpenuhi. 

Jaksa berkeyakinan secara sah menurut hukum bahwa terdakwa Ari Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Pada persidangan 7 Januari 2020, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jika Divonis Bersalah, Sopir Taksi Online yang Dituduh Mencuri Akan Ajukan Banding

Menurut Boby, tingginya tuntutan pidana yang diberikan jaksa berdasarkan perkara sejenis yang pernah ditangani oleh penuntut umum.

"Setiap lamanya penjara harus ada tolak ukur perkara lain yang hampir mirip yang telah diputus. Selain itu melihat kondisi meringankan dan memberatkan, apakah ada perdamaian, atau adakah kerugian yang sudah dikembalikan," kata Boby.

Kronologi kasus

Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Baca juga: Saksi Sidang Sebut Polisi Suruh Ari Darmawan Tanda Tangan Surat Damai dengan Korban

Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com