JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim memutuskan Ari Darmawan selaku sopir taksi online yang jadi terdakwa kasus pencurian dan Kekerasan terbukti bersalah dalam persidangan.
Dia divonis hakim dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Boby Mokoginta saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Ari Darmawan dianggap terbukti melakukan pencurian dan kekerasan sesuai dakwaan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Putusan Ari Darmawan: terbukti Pasal 365 (2) ke-1 (dakwaan tunggal), penjara 2 tahun 6 bulan," kata Boby dalam pesan singkatnya.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Sopir Taksi Online, Jaksa Yakin Ari Darmawan Divonis Bersalah
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu kurungan penjara selama tiga tahun.
Walau lebih kecil dari tuntutan, Boby mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dalam aturan dan praktik jika putusan kurang dari setengah tuntutan barulah kami akan banding," kata dia.
Kini jaksa tinggal menunggu keputusan banding atau tidaknya pihak kuasa hukum Ari Darmawan atas putusan ini.
Pihakanya akan menunggu selama tujuh hari untuk pengajuan banding.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.