JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum, Boby Mokoginta menilai sopir taksi online Ari Darmawan divonis bersalah agar tidak memberikan citra buruk terhadap pengemudi taksi online.
Adapun, Ari Darmawan divonis bersalah dalam kasus pencurian dan kekerasan.
Boby menilai hal ini menjadi alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
"Ini pasti maksudnya Pak Hakim agar supaya komunitas online itu jangan sampai rusak nama baiknya, jangan sampai masyarakat jadi takut. Kan kasihan juga pengemudi online yang lain," terang dia.
Dengan vonis tersebut, kini jaksa sedang menunggu sikap dari kuasa hukum Ari Darmawan untuk memastikan pengajuan banding.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Untuk diketahui, Ari Darmawan dianggap terbukti melakukan pencurian dan kekerasan sesuai dakwaan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu kurungan penjara selama tiga tahun.
Walau lebih kecil dari tuntutan, Boby mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dalam aturan dan praktik jika putusan kurang dari setengah tuntutan barulah kami akan banding," kata dia.
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Baca juga: Jika Divonis Bersalah, Sopir Taksi Online yang Dituduh Mencuri Akan Ajukan Banding
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.