Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Darmawan Divonis Bersalah, Kuasa Hukumnya Merasa Hakim Tak Adil

Kompas.com - 30/04/2020, 14:03 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Ari.

Ditho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan timnya.

Padahal dari barang bukti yang sudah ditampilkan kuasa hukum di persidangan, muncul nama Dadang Supriyatna yang diduga sebagai pelaku pencurian sebenarnya.

Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim dinilai lebih mempertimbangkan keterangan saksi korban Suhartini.

"Karena dari pertimbangan, hakim cuma melihat dari pertimbangan saksi Amalia dan Suhartini yang menyatakan bukan Dadang, tapi Ari. Tidak melihat dari Google Maps Ari, dari bukti chatting yang dibawa Dino dari pihak Gojek, itu tidak dipertimbangkan," ucap Ditho ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).

Namun, Ditho tetap mengharapkan keputusan hakim. Kini pihaknya akan berdiskusi dengan Ari Darmawan untuk mengajukan banding.

"Cuma kembali lagi, itu semua kan keputusan dari klien. Kami akan bicara dulu ke Ari-nya," ucap Ditho.

Baca juga: Menurut Jaksa, Ari Darmawan Divonis Bersalah agar Tak Rusak Citra Sopir Taksi Online

Untuk diketahui, Ari Darmawan dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian dan kekerasan sesuai dakwaan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP.

"Putusan Ari Darmawan: terbukti Pasal 365 (2) ke-1 (dakwaan tunggal), penjara 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu kurungan penjara selama tiga tahun.

Walau lebih kecil dari tuntutan, Boby mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Dalam aturan dan praktik jika putusan kurang dari setengah tuntutan barulah kami akan banding," kata dia.

Kronologi kasus

Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com