JAKARTA,KOMPAS.com - Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Ari.
Ditho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan timnya.
Padahal dari barang bukti yang sudah ditampilkan kuasa hukum di persidangan, muncul nama Dadang Supriyatna yang diduga sebagai pelaku pencurian sebenarnya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim dinilai lebih mempertimbangkan keterangan saksi korban Suhartini.
"Karena dari pertimbangan, hakim cuma melihat dari pertimbangan saksi Amalia dan Suhartini yang menyatakan bukan Dadang, tapi Ari. Tidak melihat dari Google Maps Ari, dari bukti chatting yang dibawa Dino dari pihak Gojek, itu tidak dipertimbangkan," ucap Ditho ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Namun, Ditho tetap mengharapkan keputusan hakim. Kini pihaknya akan berdiskusi dengan Ari Darmawan untuk mengajukan banding.
"Cuma kembali lagi, itu semua kan keputusan dari klien. Kami akan bicara dulu ke Ari-nya," ucap Ditho.
Baca juga: Menurut Jaksa, Ari Darmawan Divonis Bersalah agar Tak Rusak Citra Sopir Taksi Online
Untuk diketahui, Ari Darmawan dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian dan kekerasan sesuai dakwaan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP.
"Putusan Ari Darmawan: terbukti Pasal 365 (2) ke-1 (dakwaan tunggal), penjara 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu kurungan penjara selama tiga tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.