JAKARTA,KOMPAS.com - Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Ari.
Ditho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan timnya.
Padahal dari barang bukti yang sudah ditampilkan kuasa hukum di persidangan, muncul nama Dadang Supriyatna yang diduga sebagai pelaku pencurian sebenarnya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim dinilai lebih mempertimbangkan keterangan saksi korban Suhartini.
"Karena dari pertimbangan, hakim cuma melihat dari pertimbangan saksi Amalia dan Suhartini yang menyatakan bukan Dadang, tapi Ari. Tidak melihat dari Google Maps Ari, dari bukti chatting yang dibawa Dino dari pihak Gojek, itu tidak dipertimbangkan," ucap Ditho ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Namun, Ditho tetap mengharapkan keputusan hakim. Kini pihaknya akan berdiskusi dengan Ari Darmawan untuk mengajukan banding.
"Cuma kembali lagi, itu semua kan keputusan dari klien. Kami akan bicara dulu ke Ari-nya," ucap Ditho.
Baca juga: Menurut Jaksa, Ari Darmawan Divonis Bersalah agar Tak Rusak Citra Sopir Taksi Online
Untuk diketahui, Ari Darmawan dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian dan kekerasan sesuai dakwaan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP.
"Putusan Ari Darmawan: terbukti Pasal 365 (2) ke-1 (dakwaan tunggal), penjara 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu kurungan penjara selama tiga tahun.
Walau lebih kecil dari tuntutan, Boby mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dalam aturan dan praktik jika putusan kurang dari setengah tuntutan barulah kami akan banding," kata dia.
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.