JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha yang masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bisa dikenakan hukum pidana.
Adapun pelaku usaha tersebut di luar dunia usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa terdapat tahapan-tahapan untuk menindak pelaku usaha bandel yang masih buka saat PSBB.
"Ya tentunya kita mengutamakan komunikatif dan persuatif, tetapi kalau pun mereka sangat susah dan tidak patuh, tadi ada langkah-langkah dari wali kota untuk mencabut izin usaha," kata Arie di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Sejumlah Toko di Pasar Burung dan Pasar Jangkrik Matraman Ditutup Paksa
Arie menambahkan, jika penyegelan hingga pencabutan izin usaha belum membuat pelaku usaha jera dan masih memaksa untuk membuka tokonya, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan hukum pidana.
"Bahkan kalau memang tidak patuh kita bisa lakukan proses pemidanaan, pemidanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi itu merupakan langkah terakhir apabila memang tahap-tahap persuasif dan komunikatif tidak bisa dilaksanakan," ujar Arie.
Terkait hal itu, sebenarnya sanksi bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Langgar PSBB, 101 Perusahaan di Jakarta Disegel
"Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020).
Adapun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berbunyi:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.